Peran dalam Penyidikan Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol akui Lelah dan Ungkap Apartemen

Peran dalam Penyidikan Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol akui Lelah dan Ungkap Apartemen

Pengakuan Windy Idol setelah diperiksa KPK terkait kasus TPPU Hasbi Hasan --

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto.

Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp 11,2 miliar.

BACA JUGA:3 Alasan Paula Verhoeven Laporkan Hakim Pengadilan Agama Jaksel ke Bawas MA

Peran Windy Idol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Windy Yunita Bastari Usman, alias Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando B, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Windy diperiksa sebagai saksi pada Kamis (24/4/2025).

Saat dicegat selepas pemeriksaan, Windy yang juga berstatus tersangka membantah menerima uang dan apartemen dari Hasbi Hasan.

"Enggak, siapa yang bilang apartemen, enggak tahu aku yang apartemen siapa. Mohon ditanya ke penyidik,” ujarnya. Windy pun mengaku lelah menghadapi kasus yang menjeratnya itu.

BACA JUGA:Tanggapan Enteng Ahmad Dhani setelah Dilaporkan Rayen Pono soal Penghinaan Marga

Ia juga berharap agar ia hanya menjadi korban dalam kasus ini dan kasus tersebut dapat segera selesai. "Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan, semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget," ucap dia. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: