Dibuka! Lowongan Kerja untuk 10 Ribu Tenaga Halal DKI Dibuka, Gaji Hingga Rp 10 Juta per Bulan

Dibuka! Lowongan Kerja untuk 10 Ribu Tenaga Halal DKI Dibuka, Gaji Hingga Rp 10 Juta per Bulan

Lowongan Kadin DKI JAKARTA sebagai Konsultan Halal--

Radarpena.co.id, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka lowongan kerja bagi 10.000 tenaga halal dengan penghasilan sekitar Rp 4,5 -10 juta per bulan.

"Kadin DKI Jakarta hadir sebagai penggerak, membuka 10 ribu peluang kerja di bidang halal. Insya Allah penghasilan bisa mencapai Rp 4,5-10 juta per bulan," ujar Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi di Jakarta, Senin (21/4/2025).

 

Dia mengatakan, pembukaan lowongan tersebut menjadi upaya Kadin DKI untuk memperkuat ekosistem ekonomi halal di tanah air. Terlebih, mengingat proyeksi ekonomi halal di Indonesia yang besar.

BACA JUGA:Profil Sosok Obed yang Disebut-Sebut Sebagai Pemeran Pria di Video Syur Lisa Mariana

Diana merujuk data menyatakan bahwa ekspor produksi halal di Indonesia pada tahun 2024 menembus 41,4 miliar dolar AS. Sementara itu, "State of the Global Islamic Economy Report" menyebutkan bahwa belanja konsumen Muslim global diproyeksikan mencapai 2,8 triliun dolar AS pada tahun 2025.

"Ini potensi yang luar biasa dan harus diimbangi dengan ketersediaan tenaga kerja halal yang berkualitas dan siap kerja," kata dia.

 

Karena itu, dia berharap pembukaan lowongan kerja bagi tenaga halal dapat menjadi jalan terbuka bagi masyarakat untuk tumbuh bersama industri halal dan menjadi bagian dari solusi ekonomi umat yang lebih adil dan berkelanjutan.

"Dengan semangat dan kerja sama yang kuat, industri halal akan menjadi motor baru penggerak ekonomi nasional. Dan juga untuk warga Jakarta akan menjadi pelaku utamanya," ujar dia.

BACA JUGA:Bandar Lampung Dilandar Banjir Bandang, Paman dan Keponakan Tewas Terseret Banjir Ratusan Meter

Adapun lowongan yang dimaksud, yakni profesi pendamping proses produk halal (PPPH/P3H).

Konsultan halal Kartina H. Djahamad mengatakan, profesi tersebut bertugas melakukan verifikasi dan validasi dari pernyataan halal pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman agar dapat mengikuti program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait