Mediasi Gagal, Clairmont Patisserie Tuntut Ganti Rugi Rp5 Miliar dari Codeblu

Mediasi Gagal, Clairmont Patisserie Tuntut Ganti Rugi Rp5 Miliar dari Codeblu

Food Vlogger Codeblu Diperiksa Polres Jaksel soal Dugaan Kasus Pemerasan-tangkapan layar-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Selatan telah berupaya mendamaikan perselisihan antara William Anderson, yang dikenal dengan nama Codeblu, dan Clairmont Patisserie

Namun, upaya mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan akibat ketidaksepakatan terkait besaran ganti rugi yang diminta oleh pihak Clairmont Patisserie.

Owner Clairmont Patisserie, Susana Darmawan, mengungkapkan bahwa pertemuan mediasi menemui jalan buntu setelah pihaknya mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp5 miliar. 

Kerugian ini dinilai timbul akibat konten negatif yang dipublikasikan oleh Codeblu.

“Kami sudah menerima permohonan maaf, tetapi kerugian yang kami alami sangat signifikan. Kami telah menyampaikan hal itu dalam pertemuan,” ujar Susana Darmawan kepada wartawan, Selasa (17/3/2025).

BACA JUGA:Food Vlogger Codeblu Diperiksa Polres Jaksel soal Dugaan Kasus Pemerasan

BACA JUGA:Bakal Diboikot, Intip Gaji Codeblue sebagai Food Reviewer

Meskipun permintaan ganti rugi telah diajukan, Codeblu enggan memenuhi tuntutan tersebut. 

“Di situ, belum ada titik temu,” tegas Susana.

Pengacara Clairmont Patisserie, Dedi Sutanto, menegaskan bahwa besaran ganti rugi yang diminta telah sesuai dengan hasil audit internal perusahaan. 

Audit tersebut menunjukkan kerugian materiil mencapai Rp5 miliar, belum termasuk penurunan nilai merek yang turut terpengaruh.

“Kami memiliki audit internal yang menunjukkan kerugian materiil mencapai Rp5 miliar, di luar penurunan nilai merek yang juga terpengaruh,” jelas Dedi Sutanto.

Kasus ini bermula pada 15 November 2024, ketika Codeblu mengunggah video di media sosial yang menuduh sebuah toko kue mengirim produk berjamur ke panti asuhan sebagai bagian dari program CSR. 

Meskipun Codeblu tidak menyebut nama toko tersebut, banyak yang mengaitkannya dengan Clairmont Patisserie.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait