Siskaeee Hirup Udara Segar Usai Dipenjara di Rutan Pondok Bambu Setahun Lebih, Bakal Ngonten Lagi?
Selebgram Siskaeee bebas dari Rutan usai menjalani hukuman terkait kasus rumah produksi Kelas Bintang.-Disway/Rafi Adhi-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Selebgram terkenal, Siskaeee, resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu setelah menjalani hukuman selama 13 bulan terkait kasus rumah produksi Kelas Bintang.
Kabar kebebasannya ini diketahui melalui unggahan di akun Instagram resminya, @official.siskaeee, yang menampilkan dirinya bersama salah satu kuasa hukumnya, Gading Simanjuntak.
Dalam video yang diunggah, Siskaeee terlihat masih grogi.
"Hai semuanya, welcome back. Aku masih agak grogi karena aku baru keluar dari Rutan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, mengonfirmasi bahwa Siskaeee telah dibebaskan pada 21 Februari 2025.
"Sudah bebas, tanggal 21 Februari kemarin," kata Tofan kepada disway.id, Sabtu (22/2/2025).
BACA JUGA:Tong Tji Buka Lowongan Kerja Fresh Graduate, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
"Iya benar (Akan bebas, red) karena sesuai dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga JPU melakukan upaya hukum kasasi dan hingga saat ini belum keluar putusannya," katanya kepada disway.id, Minggu 9 Februari 2025.
"Sehingga kami meminta kepada Kepala Rutan Pondok Bambu untuk membebaskan Siskaeee karena Siskaeee sudah menjalani proses hukum karangan sesuai dengan putusan dan harus Bebas demi hukum pada tanggal 21 Februari 2025 sebagaimana informasi yang telah teman-teman media liput," lanjutnya.
Sebelumnya, Tofan juga telah menyampaikan bahwa Siskaeee akan dibebaskan sesuai dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Siskaeee telah menjalani hukuman sejak 25 Januari 2024, termasuk pidana pokok selama satu tahun dan pidana pengganti denda selama satu bulan.
"Bahwa, mengingat Siska telah menjalankan masa penahanan sejak tanggal 25 Januari 2024, yang mana Siska telah menjalankan pidana pokok selama 1 (satu) tahun sebagaimana putusan dan saat ini Siska sedang proses menjalani Pidana Pengganti Denda selama 1 (satu) sampai dengan tanggal 21 Februari 2025, oleh dan karenanya Siska dinyatakan akan penuh 13 (tiga belas) bulan menjalani hukuman pidana pokok dan pidana pengganti denda berdasarkan putusan pengadilan tersebut diatas, maka SISKA harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum," paparnya.
Selama masa tahanannya, Siskaeee disebut menunjukkan itikad baik dengan mengikuti berbagai kegiatan di Rutan, seperti menyulam, serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: