Bikin Geram! Napi Korupsi Eks Syahbandar Kolaka Tepergok Asyik Ngopi
Bikin Geram! Napi Korupsi Eks Syahbandar Kolaka Tepergok Asyik Ngopi--@lambegosip
radarpena.co.id - Dunia maya kembali heboh setelah warganet memviralkan sebuah rekaman video yang menunjukkan aksi tidak wajar seorang narapidana kasus korupsi. Warga memergoki eks Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, sedang duduk bersantai sambil menikmati minuman di sebuah warung kopi di Kota Kendari pada siang hari. Padahal, penegak hukum seharusnya menahan pria tersebut di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan kejahatan kerah putih yang ia lakukan.
Video berdurasi pendek tersebut langsung memicu kemarahan luas dan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan bekerja sehingga seorang koruptor yang sah berstatus terpidana bisa bebas berkeliaran menghirup udara segar tanpa pengawalan petugas. Kejadian memalukan ini sontak mencoreng wajah sistem pemasyarakatan dan memicu spekulasi mengenai maraknya praktik perlakuan istimewa bagi tahanan kelas kakap yang memiliki uang.
Menanggapi kegaduhan publik tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera merespons dan memberikan pernyataan tegas. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, mengonfirmasi bahwa jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan pengadilan sesuai prosedur undang-undang. Petugas kejaksaan telah menjebloskan Supriadi ke Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka agar sang mantan pejabat menjalani masa hukuman kurungan.
Klarifikasi senada juga datang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusran yang mengawal perkara korupsi ini sejak awal. Yusran menegaskan bahwa status Supriadi sampai detik ini masih berstatus narapidana dan otoritas terkait belum pernah menerbitkan surat kebebasan apa pun untuknya. Fakta hukum ini tentu semakin mempertebal kejanggalan terkait aksi pelesiran sang koruptor di ruang publik.
BACA JUGA:Heboh Video Sopir Bus Malaysia Pangku dan Biarkan Wanita Pegang Kemudi
BACA JUGA:Viral Video Mahasiswa UI Diarak Massa, Buntut Skandal Grup Chat
Kemunculan Supriadi di warung kopi otomatis menuntut pertanggungjawaban dari manajemen Rutan Punggolaka selaku pihak yang memegang kewenangan penuh dalam mengawasi warga binaan. Sangat disayangkan, hingga berita ini tayang, pihak Rutan Punggolaka justru memilih bungkam dan belum merilis penjelasan resmi mengenai dugaan pelanggaran prosedur penjagaan tersebut. Masyarakat kini mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk segera turun tangan mengusut tuntas skandal memalukan ini.
Sebagai pengingat, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya telah memvonis Supriadi dengan hukuman lima tahun penjara. Hakim juga menghukum terpidana untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Negara memidana mantan pejabat tersebut karena ia terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang bermula dari manipulasi izin muat ore nikel. Saat ini, publik menanti ketegasan aparat untuk menyeret kembali Supriadi ke dalam sel tahanan dan menindak tegas oknum yang memuluskan pelanggaran hukum tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: