Libur Panjang Maulid Nabi 2025: Kemenhub Terapkan Pembatasan Angkutan Barang

Libur Panjang Maulid Nabi 2025: Kemenhub Terapkan Pembatasan Angkutan Barang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan angkutan barang selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 2025.--

Radarpena.co.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan angkutan barang selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 2025. Simak detail jadwal dan ruas jalan yang terdampak kebijakan ini.

 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang dan penerapan rekayasa lalu lintas, guna menghadapi potensi lonjakan mobilitas masyarakat. Kebijakan ini akan diberlakukan selama masa libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang jatuh pada tanggal 4 hingga 7 September 2025. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas serta menjamin keselamatan pengguna jalan di seluruh ruas jalan nasional dan tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas. Keputusan bersama mengenai pengaturan lalu lintas ini telah ditetapkan melalui Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, dan 62/KPTS/Db/2025. Dokumen ini merupakan hasil koordinasi antara Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ditjen Bina Marga Kementerian PU, serta Korlantas Polri.

Fokus utama dari kebijakan ini adalah pembatasan angkutan barang tertentu dan implementasi sistem jalur/lajur pasang surut atau contra flow di beberapa titik krusial. Tujuan utamanya adalah mengurangi kepadatan kendaraan besar yang dapat menghambat kelancaran perjalanan masyarakat yang memanfaatkan momen libur panjang ini. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.

BACA JUGA:Contoh Khutbah Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW: Kelahiran Sang Pembawa Rahmat, Penuh Hikmah dan Teladan

BACA JUGA:Ucapan Selamat Datang Bulan Maulid Nabi 2025, Sambut dengan Penuh Syukur dan Cinta Rasul

Detail Pembatasan Angkutan Barang

Kebijakan pembatasan angkutan barang yang diberlakukan Kemenhub mencakup beberapa jenis kendaraan tertentu untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas. Pembatasan ini ditujukan bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang yang dilengkapi dengan kereta tempelan atau kereta gandeng. Selain itu, angkutan yang membawa hasil galian seperti tanah, pasir, atau batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan juga termasuk dalam daftar pembatasan ini.

 

Jadwal pembatasan angkutan barang ini telah ditetapkan secara spesifik untuk memaksimalkan efektivitasnya. Pada Kamis, 4 September 2025, pembatasan akan berlaku mulai pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat. Kemudian, pada Jumat, 5 September 2025, pembatasan diterapkan dari pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Terakhir, pada Minggu, 7 September 2025, pembatasan akan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Ruas jalan tol yang terdampak kebijakan pembatasan angkutan barang ini meliputi beberapa jalur vital di Indonesia. Pembatasan akan diterapkan di kedua arah pada Jalan Tol JORR 1, Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, dan Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi. Selain itu, jalan tol di wilayah Semarang seperti Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, dan Semarang-Solo juga akan memberlakukan pembatasan ini.

 

Pengecualian dan Rekayasa Lalu Lintas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait