Libur Panjang Maulid Nabi 2025: Kemenhub Terapkan Pembatasan Angkutan Barang
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan angkutan barang selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 2025.--
Meskipun ada pembatasan angkutan barang, Kemenhub juga memberikan pengecualian untuk jenis angkutan tertentu yang memiliki urgensi tinggi. Angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), pengantaran uang, serta kendaraan untuk keperluan penanganan bencana tidak termasuk dalam pembatasan ini. Selain itu, angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk juga diperbolehkan melintas tanpa batasan waktu yang telah ditentukan.
Pengecualian juga berlaku untuk angkutan barang yang membawa pangan atau kebutuhan pokok masyarakat. Ini termasuk beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, kedelai, bawang, dan cabai. Namun, angkutan yang dikecualikan ini tetap wajib mematuhi ketentuan keamanan dan keselamatan di jalan, termasuk tidak menggunakan kendaraan yang melebihi dimensi atau muatan yang diizinkan.
BACA JUGA:Kumpulan Puisi Maulid Nabi, Bait Indah Penuh Makna Cinta Rasulullah
Untuk angkutan yang dikecualikan, perlu dibuktikan dengan dokumen perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan. Selain itu, kendaraan harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, nama dan alamat pemilik barang, dan harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang untuk memudahkan pemeriksaan.
Selain pembatasan angkutan barang, pemerintah juga akan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas berupa contra flow atau jalur/lajur pasang surut. Sistem ini akan diberlakukan di dua ruas jalan tol utama yang sering mengalami kepadatan. Ruas jalan tol tersebut adalah Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi. Rekayasa lalu lintas ini diharapkan dapat mengurai kemacetan dan memperlancar arus kendaraan pribadi selama periode libur panjang Maulid Nabi 2025.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: