Operasi Patuh Jaya 2025 Pakai ETLE atau Tilang Manual?
"Untuk pelanggaran yang tidak terakomodir oleh kamera ETLE, maka diperbolehkan melakukan penegakan hukum melalui tilang dan surat teguran," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani--
Radarpena.co.id, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan tilang manual masih berlaku dalam Operasi Patuh Jaya 2025 meskipun sistem tilang elektronik (ETLE) kini telah terpasang di banyak titik. Penegakan hukum langsung oleh petugas di lapangan akan dilakukan untuk jenis pelanggaran yang tidak bisa dideteksi kamera.
"Untuk pelanggaran yang tidak terakomodir oleh kamera ETLE, maka diperbolehkan melakukan penegakan hukum melalui tilang dan surat teguran," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Selasa (15/7/2025) dikutip dari Disway.id.
BACA JUGA:Siapkan Surat-surat Kendaraanmu, Ini Titik Razia Operasi Patuh Jaya 2025 di Jakarta
Mengapa Tilang Manual Masih Diperlukan?
Meski teknologi ETLE sudah masif, ada sejumlah pelanggaran yang luput dari pantauan kamera, seperti:
- Pengendara motor tanpa helm di gang sempit
- Melawan arus di jalan tanpa kamera ETLE
- Kendaraan dengan pelat nomor palsu atau tidak terpasang
- Pengemudi yang menggunakan ponsel sambil berkendara di area tanpa ETLE
"Selain pelanggaran yang terakomodir pada sistem ETLE, juga terdapat pelanggaran yang tidak terakomodir pada kamera ETLE yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2025, oleh karena itu maka penegakkan hukum secara manual masih diperbolehkan dilakukan," tambahnya.
Operasi Patuh 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai Senin (14/7) hingga 27 Juli 2025. Operasi ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia dengan nama berbeda sesuai wilayah. Di Jakarta, kegiatan ini dinamakan Operasi Patuh Jaya 2025.
BACA JUGA:Siap-siap! Operasi Patuh 2025 Dimulai 14 -27 Juli, Ini Daftar Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang
Daftar Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2025
Selain pelat nomor palsu yang marak digunakan di jalan raya, berikut pelanggaran lain yang menjadi target utama penindakan:
- Kendaraan over dimensi dan over load (ODOL)
- Kendaraan tanpa kelengkapan surat (SIM/STNK)
- Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas
- Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur
- Knalpot bising (brong)
- Penggunaan rotator dan sirene tidak sesuai ketentuan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: