Operasi Patuh 2025 Segera Digelar: Pengendara Diminta Tertib Sebelum Ditindak
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2025--
Radarpena.disway.id, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas Polri diperkirakan akan kembali menggelar Operasi Patuh 2025 pada pertengahan Juni nanti. Meski jadwal resmi belum diumumkan, pola dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa operasi ini biasa dimulai pada minggu kedua bulan Juni dan berlangsung selama dua pekan.
Operasi Patuh merupakan agenda rutin yang bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta menciptakan keamanan dan kelancaran di jalan raya. Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan razia di sejumlah titik strategis, terutama di kawasan rawan pelanggaran lalu lintas.
Menurut catatan redaksi, pada tahun 2024 lalu, Operasi Patuh Jaya dilaksanakan dari tanggal 15 hingga 28 Juni. Dengan pola yang sama, masyarakat diimbau untuk mulai mempersiapkan diri sejak awal bulan ini.
"Kami imbau masyarakat untuk mulai menertibkan kelengkapan surat-surat kendaraan, mengenakan helm standar, menggunakan sabuk pengaman, dan mematuhi rambu lalu lintas," ujar salah satu petugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang enggan disebut namanya.
BACA JUGA:Penampakan Tai 7, SUV Produk Fang Cheng Bao
Jenis pelanggaran yang menjadi fokus operasi antara lain:
- Pengendara motor tidak menggunakan helm SNI
- Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melawan arus
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Pengendara di bawah umur
- Melebihi batas kecepatan
BACA JUGA:Wuling Tebar Promo DP Rendah Cicilan Ringan, Dapat Mobil Impian plus Hadiah Menarik!
Berdasarkan evaluasi tahun lalu, ribuan pelanggaran ditindak selama operasi berlangsung. Mayoritas berupa pelanggaran administratif seperti STNK mati, tidak membawa SIM, dan tidak mengenakan helm.
BACA JUGA:Sering Diabaikan! Tanda-Tanda V-Belt Motor Matic Minta Diganti, Jangan Tunggu Putus di Jalan
Digitalisasi tilang elektronik (ETLE) juga akan diberlakukan secara paralel, di mana pelanggaran terekam kamera lalu lintas akan langsung diproses tanpa interaksi langsung dengan petugas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: