Terkait Konten Pornografi, Platform X Bayar Denda Rp80 Juta ke Pemerintah

Terkait Konten Pornografi, Platform X Bayar Denda Rp80 Juta ke Pemerintah

Platform X bayar enda ke pemerintah Indonesia--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Platform media sosial X akhirnya melunasi denda administratif hampir Rp80 juta kepada Pemerintah Indonesia.

Denda tersebut dijatuhkan akibat keterlambatan X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital nasional.

Pelunasan denda dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan komunikasi intensif dengan manajemen platform X.

Melalui surat elektronik, pihak X mengonfirmasi penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:iOS 26.2 Resmi Diliris, Ini Deretan Fitur Terbarunya

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pembayaran denda telah diterima pemerintah pada 12 Desember 2025.

Pembayaran tersebut dilakukan setelah Kemkomdigi sebelumnya melayangkan surat teguran ketiga kepada platform asal Amerika Serikat itu.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh platform X pada 12 Desember 2025, setelah kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan,” kata Alexander dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu.

Kemkomdigi menyambut positif langkah X yang dinilai menunjukkan itikad baik dalam mematuhi regulasi nasional. Alexander menegaskan, kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan kunci penting dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.

Seluruh denda administratif yang dibayarkan telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara melalui Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Mahfud MD Ledakkan Kontroversi: Perpol 10/2025 Langgar Keras UU Polri dan UU ASN!

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, adalah bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegasnya.

Kemkomdigi juga mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini. Pemerintah sekaligus mengimbau semua platform digital agar terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta menjalin komunikasi yang responsif dengan regulator.

Sebelumnya, Kemkomdigi secara resmi mengirimkan surat teguran ketiga kepada platform X karena belum melunasi denda atas kelalaiannya dalam menangani temuan konten pornografi yang pertama kali disampaikan sejak 12 September 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: