Tertarik dengan Saudara Sendiri? Ini Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam

Tertarik dengan Saudara Sendiri? Ini Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam

Hukum menikahi sepupu menurut Islam -ilustrasi-ist

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW diizinkan menikahi anak-anak perempuan dari paman dan bibi, baik dari pihak ayah maupun ibu. Ini menunjukkan bahwa menikahi sepupu adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam.

Mengapa Islam Membolehkan?

Islam memperbolehkan pernikahan dengan sepupu karena secara biologis dan sosial tidak termasuk dalam hubungan dekat yang dilarang. 

Perkawinan sepupu juga terjadi di banyak budaya dan tidak secara langsung menyebabkan masalah genetik yang serius, selama tidak terjadi secara berulang di beberapa generasi.

Namun, meskipun diperbolehkan, Islam juga menganjurkan mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti kesehatan keturunan, kemaslahatan keluarga, dan persetujuan dari kedua belah pihak.

Pandangan Ulama tentang Menikahi Sepupu

Mayoritas ulama sepakat bahwa menikahi sepupu adalah mubah (diperbolehkan). Namun, beberapa ulama menekankan agar melihat kondisi kesehatan dan potensi risiko genetik.

Dalam Fiqih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu'man Hasan, disebutkan bahwa menikahi sepupu bukanlah tindakan terlarang. Namun, Islam sangat menganjurkan memilih pasangan yang dapat memberikan kebaikan dan keturunan yang sehat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait