Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Jangan Sampai Salah

Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Jangan Sampai Salah

Mengenal mustahiq, 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah -ilustrasi/baznas-Baznas

Gharimin adalah orang yang memiliki utang dalam jumlah besar dan tidak mampu melunasinya. Utang yang dimaksud adalah utang yang digunakan untuk keperluan mendesak dan bukan untuk kemewahan.

BACA JUGA:

Dengan menerima zakat fitrah, mereka bisa terbantu untuk melunasi utangnya dan kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik tanpa terbebani oleh kewajiban finansial yang berat.

7. Fisabilillah

Fisabilillah merujuk pada mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti para dai, pejuang Islam, atau mereka yang mengabdikan diri untuk kepentingan umat Islam, seperti membangun masjid atau lembaga pendidikan Islam.

Mereka berhak menerima zakat agar perjuangan mereka dalam menyebarkan kebaikan dan dakwah Islam dapat terus berjalan.

8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)

Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya.

Zakat fitrah dapat membantu mereka agar bisa kembali ke kampung halaman atau melanjutkan perjalanan dengan aman. 

Namun, syaratnya adalah mereka tidak sedang dalam perjalanan untuk tujuan yang dilarang oleh agama.

Mari kita tunaikan zakat fitrah dengan niat yang ikhlas dan pastikan untuk memberikannya kepada golongan yang tepat agar keberkahannya semakin besar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait