Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa: Apakah Membatalkan?

Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa: Apakah Membatalkan?

Ilustrasi mencicipi makanan saat puasa --shutterstock

Pendapat Ulama Mengenai Mencicipi Makanan saat Puasa

Mayoritas ulama Syafi'i berpendapat bahwa masuknya sisa-sisa makanan yang sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut tidak membatalkan puasa. Demikian pula rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan tidak sampai membatalkan puasa karena tidak adanya wujud benda yang masuk pada rongga.

Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi, juz I, halaman 249:

أَمَّا مُجَرَّدُ الطَّعْمِ الْبَاقِي مِنْ أَثَرِ الطَّعَامِ فَلَا أَثَرَ لَهُ لِانْتِفَاءِ وُصُولِ الْعَيْنِ إلَى جَوْفِهِ

Artinya: Adapun hanya sekadar rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan, maka tidak ada pengaruhnya bagi pembatalan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk dalam rongga. (Lihat: Hasyiyah al-Bujairimi, juz I, halaman 249).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait