Waspada! Jangan Sampai Tertipu Beli Mobil dan Motor Bekas, Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK di Bandung

Waspada! Jangan Sampai Tertipu Beli Mobil dan Motor Bekas, Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK di Bandung

Panduan Lengkap Cara Memilih Motor Bekas--Foto : tangkapan layar YouTube

BANDUNG, RADARPENA.CO.ID - Masyarakat diminta untuk waspada dalam membli mobil dan motor bekas. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membongkar jaringan sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap sejumlah pelaku pencurian sepeda motor dan menelusuri adanya praktik jual beli kendaraan bodong dengan dokumen palsu.

BACA JUGA:Perempuan Wajib Tahu! 11 Tips Aman Membeli Mobil Listrik Bekas agar Tidak Menyesal

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait kehilangan kendaraan bermotor di beberapa wilayah Kabupaten Bandung.

Pada 26 September 2025, polisi berhasil menangkap dua tersangka, Ginanjar dan Ferdi, di Kecamatan Cangkuang. Dari tangan keduanya, petugas menyita 12 unit motor bodong tanpa STNK dan BPKB.

“Motor-motor tersebut dibeli secara online, sebagian merupakan hasil curian yang ditampung oleh ayah pelaku Ferdi yang kini berstatus DPO,” ungkap Kombes Aldi saat gelar perkara, Senin (6/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa para pelaku memanfaatkan STNK bekas yang dibeli secara online seharga Rp250 ribu per lembar.

Dokumen itu kemudian dihapus menggunakan teknik amplas dan diganti dengan identitas baru sesuai pesanan pembeli.

BACA JUGA:10 Tips Membeli Motor Bekas yang Aman dan Berkualitas untuk Para Perempuan, Jangan Sampai Dibohongi

Polisi juga menangkap tersangka Muhamad Zulkifli di sebuah kontrakan di Kecamatan Baleendah. Zulkifli berperan sebagai pembuat STNK palsu menggunakan printer, laptop, dan peralatan grafis lainnya.

“STNK palsu untuk motor dijual Rp500 ribu, sedangkan STNK mobil dijual Rp1,5 juta,” jelas Kombes Aldi.

Selama hampir satu tahun beroperasi, sindikat ini diketahui telah memproduksi sekitar 60 STNK palsu dan menjual motor bodong lengkap dengan surat palsu seharga Rp6 juta per unit.

Total keuntungan yang mereka kantongi mencapai Rp300 juta dari hasil penjualan kendaraan dan Rp30 juta dari jasa pembuatan STNK palsu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: