Waspada! Jangan Sampai Tertipu Beli Mobil dan Motor Bekas, Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK di Bandung

Waspada! Jangan Sampai Tertipu Beli Mobil dan Motor Bekas, Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK di Bandung

Panduan Lengkap Cara Memilih Motor Bekas--Foto : tangkapan layar YouTube

Zulkifli sendiri merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2024.

BACA JUGA:Terapis Muda Tewas Misterius di Pejaten, Keluarga Ungkap Korban Bayar Denda Rp50 Juta dan Gaji hanya Rp1 Juta

Selain tiga tersangka utama, polisi juga menangkap Fazri, yang berperan sebagai penjual motor hasil curian kepada Ginanjar dan Ferdi. Sementara itu, lima pelaku lain — yakni Wahyu, Ales, Yoga, Boy, dan MS — masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain dan menelusuri jaringan penadah kendaraan curian,” tegas Kombes Aldi.

Waspada Saat Beli Kendaraan Bekas

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika membeli kendaraan bekas, terutama yang dijual dengan harga di bawah pasaran.

Pastikan keaslian STNK dan BPKB diverifikasi langsung di Samsat terdekat agar tidak menjadi korban penipuan atau ikut terjerat hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: