Catat! Lampu Rem Menyilaukan Bisa Kena Tilang hingga Kurungan, Ini Aturan dan Sanksinya
Lampu rem yang terlalu terang hingga menyilaukan ternyata tidak hanya mengganggu, tapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan di jalan.--GORiau.co
Pasal yang menjerat pelanggaran ini adalah Pasal 286 UU LLAJ, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi antara lain perlengkapan lampu, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Jadi, denda maksimal untuk pelanggaran ini mencapai Rp500.000, ditambah ancaman kurungan penjara.
BACA JUGA:Mudah Banget! Ini 2 Cara Urus Tilang ETLE Beda Kota, Jangan Telat Bayar
BACA JUGA:Cara Cek Tilang Elektronik Secara Mandiri, Kira-Kira Kena Pelanggaran gak ya?
Bahaya Lampu Rem Menyilaukan
Penggunaan lampu rem yang terlalu terang, terutama lampu LED aftermarket dengan intensitas tinggi, sangat membahayakan pengguna jalan lain karena:
• Menyebabkan Blinding
Cahaya yang terlalu terang dapat membuat pengemudi di belakang kesulitan melihat kondisi jalan di depan. Efek ini sangat berbahaya, terutama saat malam hari.
• Mengganggu Konsentrasi
Intensitas cahaya yang berlebihan bisa mengalihkan fokus dan membuat mata cepat lelah, sehingga memperlambat reaksi pengemudi di belakang saat terjadi pengereman mendadak.
Meskipun lampu rem aftermarket menawarkan tampilan yang lebih modern, Anda harus bijak dalam memilihnya.
Pastikan lampu yang dipasang memiliki intensitas cahaya yang wajar dan tidak mengganggu pengendara lain.
Jangan sampai niat baik Anda untuk meningkatkan keamanan justru membahayakan orang lain dan diri sendiri.
Jika ingin memodifikasi, sebaiknya konsultasikan dengan bengkel profesional yang mengerti standar kelistrikan dan keselamatan berkendara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: