Catat! Lampu Rem Menyilaukan Bisa Kena Tilang hingga Kurungan, Ini Aturan dan Sanksinya
Lampu rem yang terlalu terang hingga menyilaukan ternyata tidak hanya mengganggu, tapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan di jalan.--GORiau.co
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Memodifikasi kendaraan agar terlihat lebih keren memang jadi hobi banyak orang.
Salah satu modifikasi yang populer adalah mengganti lampu rem standar dengan yang lebih terang, biasanya menggunakan LED aftermarket yang punya intensitas cahaya tinggi.
Namun, tahukah Anda bahwa niat untuk mempercantik mobil ini bisa berujung pada masalah hukum, bahkan sanksi tilang?
BACA JUGA:Kenali Penyebab Lampu Rem Mobil yang Sering Mati dan Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Ini Cara Menghindari Gejala Lampu Mobil Menguning dan Buram
Lampu rem yang terlalu terang hingga menyilaukan ternyata tidak hanya mengganggu, tapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan di jalan.
Polisi bisa menilang pengendara yang menggunakan lampu rem jenis ini karena dianggap melanggar aturan.
Dasar Hukum Pelanggaran Lampu Kendaraan
Aturan mengenai penggunaan lampu kendaraan di Indonesia sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pasal-pasal yang terkait dengan pelanggaran lampu yang menyilaukan antara lain:
• Pasal 58 UU LLAJ: Melarang penggunaan perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas. Lampu rem yang terlalu terang dan menyilaukan termasuk dalam kategori ini karena berpotensi memicu kecelakaan.
• Pasal 286 UU LLAJ: Menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana. "Persyaratan teknis" ini salah satunya mencakup sistem lampu.
Sanksi Tilang dan Denda
Berdasarkan peraturan tersebut, pengguna jalan yang terbukti menggunakan lampu rem yang menyilaukan dapat dikenakan sanksi berupa:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: