Pemerintah Resmi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 2025

Pemerintah Resmi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 2025

penghapusan bea balik nama kendaraan bekas--

Radarpena.disway.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang menyebut bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan baru dari dealer atau pabrikan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.

 

Proses Balik Nama Kini Lebih Ringan

Dengan dihapusnya BBNKB untuk kendaraan bekas, masyarakat kini tidak perlu lagi membayar biaya yang sebelumnya cukup memberatkan saat melakukan balik nama.

Namun demikian, ada sejumlah biaya lain yang tetap dikenakan dalam proses administrasi, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya bervariasi tergantung jenis dan nilai kendaraan.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Contohnya, Rp35.000 untuk sepeda motor dan Rp143.000 untuk mobil.
  • Biaya Administrasi STNK: Rp100.000 untuk roda dua/tiga dan Rp200.000 untuk roda empat atau lebih.
  • Biaya Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp60.000 untuk roda dua/tiga dan Rp100.000 untuk roda empat.
  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk roda dua/tiga dan Rp375.000 untuk roda empat atau lebih.

BACA JUGA:Kedepankan Kualitas, GWM Sukses Bukukan Penjualan Lebih dari 100.000 Unit Kendaraan

BACA JUGA:8 Rekomendasi Mobil Bekas Cicilan Rp2 Jutaan Terbaik Mei 2025, Wujudkan Miliki Kendaraan Impian

Manfaat Balik Nama Kendaraan

Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga menjabat sebagai anggota Tim Pembina Samsat Nasional, menyatakan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan bekas yang dimilikinya.

 

Menurutnya, proses balik nama yang sah memberikan sejumlah manfaat penting, antara lain:

  • Legalitas Kepemilikan: Memastikan kendaraan tercatat atas nama pemilik yang sah.
  • Kemudahan Administrasi: Mempermudah proses pembayaran pajak tahunan dan pengurusan dokumen lainnya.
  • Keamanan dalam Asuransi: Nama pada dokumen yang sesuai memperlancar proses klaim asuransi.
  • Menghindari Masalah Hukum: Mencegah potensi sengketa hukum terkait kepemilikan kendaraan di masa mendatang.

BACA JUGA:Rekomendasi Asuransi Kendaraan Terbaik di Indonesia Tahun 2025 dan Tips Memilih

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: