Jangan Kelewatan Jadwal Pemutihan 6 Provinsi: Denda dan Tunggakan Hapus!

Jangan Kelewatan Jadwal Pemutihan 6 Provinsi: Denda dan Tunggakan Hapus!

Jangan sampai kelewatan Jadwal Pemutihan PKB--

Radarpena.disway.id, Jakarta - Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di enam provinsi. Jangan sampai kamu kelewatan, berikut ini jadwal lengkapnya.

Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Dari data yang dihimpun redaksi, tercatat delapan provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan. 

 

Bagi yang nunggak pajak, program ini cukup menguntungkan. Soalnya, denda keterlambatan bayar dan juga tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Biaya yang dikeluarkan juga jadi lebih ringan karena denda dan tunggakan dihapus.

BACA JUGA:Chery Resmi Luncurkan Tiggo 8 CSH di Indonesia, SUV Plug-in Hybrid 7-Seater, Yuk Intip Harganya

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan

Nah, jadwal pemutihan pajak kendaraan di enam provinsi ini berbeda-beda. Supaya nggak kelewat, berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan di enam provinsi.

 

1. Lampung (1 Mei 2025-31 Juli 2025)

Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak di Lampung berlangsung mulai 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025. Program pemutihan di Lampung menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis hingga bebas pajak progresif. Kendaraan yang pajaknya menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

2. Bangka Belitung (1 Mei 2025-31 Juli 2025)

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memberikan keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan berupa, pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi

BACA JUGA:Wuling BinguoEV Tampil Beda: Mobil Listrik Bergaya Modern Klasik dengan Fitur Canggih

3. Banten (10 April 2025-30 Juni 2025)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: