Tahun Depan, Guru Non-ASN Bakal Dirumahkan? Kemendikdasmen Beri Penjelasan Konkret

Tahun Depan, Guru Non-ASN Bakal Dirumahkan? Kemendikdasmen Beri Penjelasan Konkret

Ilustrasi aturan guru ASN dan PPPK yang harus mengajar di sekolah swasta--

radarpena.co.id - Kabar soal rencana guru non-ASN akan dirumahkan pada 2027 sempat membuat resah tenaga pendidik di berbagai daerah.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akhirnya memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi tersebut.

Faktanya: tidak ada kebijakan merumahkan guru non-ASN pada 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani menegaskan bahwa peran guru non-ASN masih sangat vital, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

Saat ini, tercatat lebih dari 200 ribu guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri dan terdata dalam sistem Dapodik.

BACA JUGA:Viral! Waketum PSI Bro Ron Dikeroyok di Menteng Saat Bela Hak Buruh

“Kami masih membutuhkan keberadaan mereka,” tegas Nunuk.

Pernyataan ini disampaikan saat mendampingi Abdul Mu'ti dalam kegiatan pendidikan di Kabupaten Kupang.

Jaminan Kerja dan Gaji Hingga Akhir 2026

Untuk memberikan kepastian, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan:

  • Masa kerja guru non-ASN diperpanjang hingga 31 Desember 2026
  • Penggajian tetap berjalan sesuai ketentuan
  • Pemerintah daerah dapat menjadikan surat edaran sebagai acuan

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan tenaga pengajar non-ASN di Indonesia.

BACA JUGA:Kemensos Usul Tambah 5.000 Guru untuk Sekolah Rakyat Tahun Ini

Skema Gaji dan Insentif Guru Non-ASN

Kemendikdasmen juga memastikan skema penghasilan tetap berjalan dengan beberapa ketentuan:

  • Guru bersertifikat & memenuhi beban kerja → mendapat tunjangan profesi
  • Guru bersertifikat tapi beban kerja belum terpenuhi → mendapat insentif
  • Guru belum bersertifikat → tetap mendapat insentif dari pemerintah

Dengan skema ini, seluruh guru non-ASN tetap mendapatkan dukungan finansial sesuai kondisi masing-masing.

Bagaimana Nasib Guru Non-ASN Setelah 2026?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: