Tahun Depan, Guru Non-ASN Bakal Dirumahkan? Kemendikdasmen Beri Penjelasan Konkret

Tahun Depan, Guru Non-ASN Bakal Dirumahkan? Kemendikdasmen Beri Penjelasan Konkret

Ilustrasi aturan guru ASN dan PPPK yang harus mengajar di sekolah swasta--

Untuk periode setelah 31 Desember 2026, pemerintah masih menyusun skema baru terkait penugasan guru non-ASN.

Fokus utamanya adalah:

  • Menutup kekurangan guru di berbagai daerah
  • Prioritas wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
  • Menjaga keberlanjutan sistem pendidikan nasional

Artinya, peluang guru non-ASN tetap dibutuhkan masih sangat besar.

BACA JUGA:Ahmad Zaki, Guru SMP di Bojonegoro yang Viral Karena Lari ke Sekolah Pakai Seragam

Jangan Mudah Percaya Hoaks

Kemendikdasmen menegaskan bahwa informasi soal “guru non-ASN dirumahkan 2027” adalah tidak benar.

Masyarakat, khususnya tenaga pendidik, diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

“Kami terus memperjuangkan guru non-ASN,” tegas Nunuk.

Isu perumahan guru non-ASN pada 2027 terbukti tidak benar. Pemerintah justru:

  • Masih membutuhkan ratusan ribu guru non-ASN
  • Menjamin masa kerja dan gaji hingga akhir 2026
  • Menyusun skema lanjutan untuk masa depan mereka

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa peran guru non-ASN tetap krusial dalam menjaga kualitas pendidikan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: