Tahun Depan, Guru Non-ASN Bakal Dirumahkan? Kemendikdasmen Beri Penjelasan Konkret
Ilustrasi aturan guru ASN dan PPPK yang harus mengajar di sekolah swasta--
Untuk periode setelah 31 Desember 2026, pemerintah masih menyusun skema baru terkait penugasan guru non-ASN.
Fokus utamanya adalah:
- Menutup kekurangan guru di berbagai daerah
- Prioritas wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
- Menjaga keberlanjutan sistem pendidikan nasional
Artinya, peluang guru non-ASN tetap dibutuhkan masih sangat besar.
BACA JUGA:Ahmad Zaki, Guru SMP di Bojonegoro yang Viral Karena Lari ke Sekolah Pakai Seragam
Jangan Mudah Percaya Hoaks
Kemendikdasmen menegaskan bahwa informasi soal “guru non-ASN dirumahkan 2027” adalah tidak benar.
Masyarakat, khususnya tenaga pendidik, diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
“Kami terus memperjuangkan guru non-ASN,” tegas Nunuk.
Isu perumahan guru non-ASN pada 2027 terbukti tidak benar. Pemerintah justru:
- Masih membutuhkan ratusan ribu guru non-ASN
- Menjamin masa kerja dan gaji hingga akhir 2026
- Menyusun skema lanjutan untuk masa depan mereka
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa peran guru non-ASN tetap krusial dalam menjaga kualitas pendidikan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: