Pemerintah Batasi Pembelian Beras SPHP Maksimal 25 Kg, Ada Apa?
Banyak ditemukan penyimpangan Beras SPHP Banyak di pasaran-Istimewa/Bianca Chairunisa-DISWAY Grup
radarpena.co.id - Pemerintah secara resmi memperketat aturan main dalam penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah tegas ini diambil guna memastikan distribusi beras bersubsidi tetap merata di tangan masyarakat dan menutup celah bagi praktik penimbunan yang kerap merusak harga pasar.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pembatasan ini adalah bentuk perlindungan bagi konsumen kecil. Beliau mengklarifikasi bahwa kebijakan ini bukan dipicu oleh menipisnya stok, melainkan sebagai upaya menjaga stabilitas harga nasional.
Mulai saat ini, masyarakat hanya diperbolehkan membeli beras SPHP maksimal 25 kilogram per orang, atau setara dengan lima kantong kemasan 5 kg. Meski ada pembatasan kuantitas, Amran memastikan bahwa harga jual tidak akan mengalami kenaikan.
"Beras SPHP ini fungsinya sebagai instrumen penyeimbang harga di pasar. Jadi, harganya tetap mengikuti aturan yang ada, tidak kami naikkan," tegasnya saat memberikan keterangan resmi.
Melawan Mafia "Repacking" dan Penimbun
Ada alasan kuat mengapa pemerintah harus membatasi volume pembelian. Amran mensinyalir adanya oknum yang mencoba memanfaatkan beras subsidi untuk keuntungan pribadi dengan cara membeli dalam jumlah besar lalu menjualnya kembali.
Tanpa pembatasan, ada risiko beras subsidi ini diborong menggunakan truk untuk kemudian dikemas ulang (repacking) menjadi beras komersial dengan harga yang lebih mahal. Praktik inilah yang ingin dipangkas habis oleh pemerintah agar manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Meskipun ada pembatasan pembelian, masyarakat diminta untuk tidak panik. Data pemerintah menunjukkan bahwa Cadangan Beras Pemerintah (CBP) saat ini berada dalam kondisi yang sangat kuat, yakni menembus angka 5 juta ton.
BACA JUGA:Polemik Bantuan Beras UEA Ditolak di Medan, Ini Klarifikasi Mendagri Tito Karnavian
Keberhasilan program SPHP juga terlihat dari angka inflasi beras yang terus merosot tajam. Jika pada tahun 2023 inflasi beras sempat menyentuh angka 5,61%, kini pada Maret 2026 angkanya berhasil ditekan hingga ke level 0,65%. Hal ini menunjukkan bahwa harga beras di pasar sudah jauh lebih stabil dan tidak lagi menjadi penyumbang utama inflasi nasional.
Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras SPHP per Wilayah
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap jeli memperhatikan harga beli sesuai dengan pembagian wilayah atau zonasi:
Zona 1: Meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi dengan harga Rp12.500 per kg.
Zona 2: Meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan dengan harga Rp13.100 per kg.
Zona 3: Meliputi Maluku dan Papua dengan harga Rp13.500 per kg.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: