Heboh Video Viral Injak Al-Qur'an di Malingping, 2 Perempuan Lebak Terancam 5 Tahun Penjara

Heboh Video Viral Injak Al-Qur'an di Malingping, 2 Perempuan Lebak Terancam 5 Tahun Penjara

2 pelaku penista agama di Malimping Lebak--

radarpena.co.id -Kasus dugaan penistaan agama kembali mengguncang warga Kabupaten Lebak, Banten.

Polres Lebak bergerak cepat dengan menetapkan dua perempuan berinisial NL dan MT sebagai tersangka utama dalam kasus aksi menginjak kitab suci Al-Qur’an yang viral di media sosial.

Insiden yang terjadi di Kecamatan Malingping ini memicu gelombang protes dari netizen dan tokoh masyarakat karena dinilai telah mencederai kehormatan simbol agama.

BACA JUGA:Viral! Enda Ungu Ancam Tuntut Haters, Ucapannya Bikin Geger Media Sosial

Kronologi Kejadian: Berawal dari Sengketa di Salon

Peristiwa memprihatinkan ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, motif di balik aksi tersebut bermula dari perselisihan pribadi:

Dugaan Pencurian: Tersangka NL mencurigai MT telah mencuri barang di salon miliknya.

Paksaan Bersumpah: Lantaran MT terus mengelak, NL mendesak MT untuk membuktikan kejujurannya melalui sumpah. Ironisnya, sumpah tersebut dilakukan dengan cara menginjak Al-Qur’an.

Penyebaran Video: Aksi tersebut direkam dan tersebar luas hingga memicu kemarahan publik yang merasa tersinggung dengan pelecehan terhadap ayat suci.

BACA JUGA:Rahasia Cantik Alami: Mengapa Tidur 8 Jam Lebih Ampuh dari Skincare Mahal?

Tindakan Tegas Kepolisian

Menanggapi situasi yang memanas, aparat Kepolisian Sektor Malingping dan Polres Lebak segera mengamankan kedua pelaku untuk menghindari potensi konflik sosial.

Kasi Humas Polres Lebak, Mustafa, menegaskan bahwa status hukum keduanya telah dinaikkan menjadi tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara.

Jeratan Pasal dan Ancaman Penjara

Polisi menetapkan pasal yang berbeda bagi kedua perempuan tersebut berdasarkan peran mereka dalam kejadian tersebut:

BACA JUGA:KPK Ungkap Modus Baru, Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

1. Tersangka NL (Provokator/Pemaksa)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: