Heboh Video Viral Injak Al-Qur'an di Malingping, 2 Perempuan Lebak Terancam 5 Tahun Penjara
2 pelaku penista agama di Malimping Lebak--
NL dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Pasal ini membawa ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
2. Tersangka MT (Pelaku Aksi)
Sementara MT dijerat dengan pasal berbeda terkait keterlibatannya dalam aksi tersebut, dengan ancaman hukuman yang berkisar antara 1 hingga 3 tahun penjara.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat pun diminta untuk bijak dalam menyikapi konten viral.
"Kami mengimbau warga untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kami," ujar perwakilan Polres Lebak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: