Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Prabowo Janji Pangkas Antrean Jadi Maksimal 26 Tahun

Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Prabowo Janji Pangkas Antrean Jadi Maksimal 26 Tahun

Biaya naik haji 2026 turun--

radarpena.co.id - Presiden Prabowo Subianto memastikan kabar baik bagi calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah resmi menurunkan biaya haji tahun 2026 sekitar Rp2 juta per orang, di tengah tekanan kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) akibat gejolak global.

Dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026), Prabowo menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.

“Kita turunkan biaya haji sekitar Rp2 juta, walaupun harga avtur naik. Ini komitmen pemerintah untuk melindungi rakyat,” ujarnya.

BACA JUGA:Basuki Hadimuljono Jamin Petani Lokal IKN Tetap Bisa Garap Lahan Inhutani

Penurunan biaya haji dinilai cukup berani, mengingat biaya penerbangan menjadi salah satu komponen terbesar dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Kenaikan harga avtur akibat konflik di Timur Tengah justru berpotensi mendorong biaya semakin tinggi.

Namun pemerintah memilih melakukan efisiensi dan optimalisasi anggaran agar biaya tetap terjangkau tanpa mengurangi kualitas layanan jemaah.

Tak hanya biaya, pemerintah juga mengumumkan kabar penting lainnya: masa tunggu haji kini dipangkas signifikan.

Jika sebelumnya antrean bisa mencapai 48 tahun di beberapa daerah, mulai 2026 maksimal hanya 26 tahun.

“Saya dapat laporan antrean haji tidak lagi 48 tahun. Sekarang maksimal 26 tahun, dan akan terus kita perjuangkan agar lebih singkat,” kata Prabowo.

BACA JUGA:Jusuf Kalla Polisikan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Buntut Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi

Perubahan ini merupakan bagian dari reformasi sistem yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah RI untuk menyeragamkan masa tunggu haji secara nasional.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya mengungkapkan bahwa antrean haji antarwilayah selama ini sangat timpang—mulai dari 19 tahun hingga lebih dari 40 tahun.

Dengan sistem baru, pemerintah menargetkan antrean menjadi lebih merata dan transparan di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: