Kabar Gembira! Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta JKN? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Klaim BPJS Kesehatan/iliustrasi-ilustrasi-berbagai sumber
radarpena.co.id - Isu mengenai bayi baru lahir yang disebut bisa langsung menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ramai diperbincangkan di media sosial, terutama di platform X.
Informasi ini menyebutkan bahwa mulai 1 April 2026, bayi akan otomatis terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan tanpa perlu pendaftaran manual.
Narasi yang viral juga menyebutkan adanya integrasi data digital dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bahkan dikaitkan dengan penggunaan platform baru bernama INAku.
BACA JUGA:PO Efisiensi Perkuat Armada AKAP dengan Jetbus 5 SHD Sasis Hino RM 280 ABS
Namun, benarkah aturan tersebut sudah berlaku?
Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan
Pihak BPJS Kesehatan akhirnya buka suara terkait kabar tersebut. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa informasi itu belum sepenuhnya benar dan masih dalam tahap pembahasan.
Saat ini, aturan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
“Bayi baru lahir tetap harus didaftarkan, baik melalui fasilitas kesehatan maupun secara mandiri oleh orang tua,” jelasnya.
Artinya, bayi belum otomatis menjadi peserta JKN tanpa proses administrasi.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Detik-Detik Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi
Masih Harus Daftar, Tidak Otomatis
Meski orang tua sudah menjadi peserta JKN, pendaftaran bayi tetap memerlukan:
- Konfirmasi data
- Proses administrasi
- Aktivasi kepesertaan
Jadi, hingga saat ini tidak ada sistem otomatis langsung aktif saat bayi lahir.
Rencana Integrasi Digital ke Depan
Meski belum berlaku, BPJS Kesehatan tidak menampik adanya rencana pengembangan sistem digital yang lebih terintegrasi, termasuk melalui platform INAku.
Jika terealisasi, sistem ini memungkinkan:
- Data bayi langsung terhubung dengan NIK
- Proses pendaftaran lebih cepat
- Aktivasi kepesertaan JKN lebih praktis
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: