Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya
Gaji ke-13 PNS--
radarpena.co.id - Kabar yang paling ditunggu Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya semakin jelas. Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026, kini giliran gaji ke-13 PNS 2026 yang siap cair pada pertengahan tahun.
Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli ASN, terutama memasuki kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga di tengah tahun.
Tak hanya PNS, kebijakan ini juga berlaku bagi PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
BACA JUGA:Pemprov DKI Bantah Isu Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tidak dicairkan bersamaan dengan THR.
Mengacu pada pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni.
Artinya, ASN akan kembali menerima tambahan penghasilan beberapa bulan setelah THR Lebaran cair.
Dasar Hukum Gaji ke-13 PNS 2026
Pemberian gaji ke-13 telah diatur secara resmi melalui:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026
Kedua regulasi tersebut mengatur secara rinci mulai dari penerima, komponen, hingga mekanisme pencairan yang bersumber dari APBN 2026.
BACA JUGA:Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025
Untuk penyaluran:
- ASN aktif dibayarkan melalui satuan kerja masing-masing (DIPA)
- Pensiunan disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri
Komponen Gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 tidak berbeda jauh dengan THR karena mencakup komponen penghasilan penuh, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Dengan komponen lengkap tersebut, nominal yang diterima ASN bisa setara dengan satu kali gaji bulanan penuh.
BACA JUGA:70 Persen Pemudik Belum Kembali, ASDP Prediksi Puncak Arus Balik 29 Maret
Perbedaan Gaji ke-13 dan THR ASN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: