Polres Tanjung Priok Bantah Surat Permintaan THR ke Aptrindo yang Viral di Medsos
--
Radarpena.co.id - Polres Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah kepada Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), sebagaimana dokumen yang belakangan beredar luas di media sosial.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menegaskan bahwa surat tersebut bukan berasal dari institusinya.
“Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pengurus Aptrindo terkait beredarnya surat tersebut. Organisasi pengusaha truk itu bahkan sudah mengeluarkan klarifikasi mengenai persoalan tersebut.
Menurut Aris, kepolisian saat ini tengah menelusuri pihak yang diduga mencatut nama institusinya dalam dokumen tersebut.
“Untuk kejadian ini kami akan melakukan penyelidikan pihak yg mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” kata dia.
Hal senada juga disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Ganjar Tejasasmita. Ia menegaskan surat yang beredar tersebut tidak benar.
Ganjar mengatakan pihaknya akan menyelidiki siapa pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen tersebut.
Di sisi lain, ia menyayangkan sikap Aptrindo yang tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian sebelum mengunggah surat tersebut ke media sosial.
Sebelumnya, publik di media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat yang menggunakan kop Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan nomor B/01/III/2026/Sat Lantas. Surat itu berisi perihal “Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026” yang ditujukan kepada Direktur atau pimpinan perusahaan angkutan PT KPA dan bertanggal 4 Maret 2026.
Dalam isi surat tersebut disebutkan bahwa Keluarga Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan THR. Di bagian akhir surat juga tercantum ucapan terima kasih atas bantuan dan partisipasi yang diberikan.
Namun terdapat kejanggalan dalam dokumen tersebut. Meski menggunakan stempel khas kepolisian, nama pengirim hanya ditulis sebagai “staff” tanpa mencantumkan identitas jelas personel Polri ataupun Nomor Registrasi Pokok (NRP) sebagaimana lazimnya surat resmi institusi kepolisian. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: