Baznas Tetapkan Aturan Terbaru Nisab Zakat, Gaji Rp7,6 Juta Wajib Zakat

Baznas Tetapkan Aturan Terbaru Nisab Zakat, Gaji Rp7,6 Juta Wajib Zakat

Nisab Zakat--

radarpea.co.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi merilis ketetapan terbaru mengenai batas minimal (nisab) zakat penghasilan untuk tahun 2026.

Bagi Anda para pekerja dan profesional Muslim, penting untuk mengetahui apakah penghasilan bulanan Anda sudah masuk kategori wajib zakat atau belum.

Berdasarkan keputusan terbaru, nisab zakat penghasilan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara dengan Rp91.681.728 per tahun.

BACA JUGA:Baru ! Ellips Hair Mist-Mist Me Up Siap Jaga Rambut Tetap Segar dan Lembut Selama Ramadan

Mengapa Angka Nisab Berubah?

Penetapan ini bukan tanpa alasan. Melalui musyawarah yang digelar pada 20 Februari 2026, Baznas mempertimbangkan beberapa faktor krusial agar kebijakan ini adil bagi semua pihak:

  • Standar Emas 14 Karat: Mengacu pada nilai 85 gram emas 14 karat sebagai parameter syariah.
  • Kondisi Ekonomi: Menyesuaikan dengan tren kenaikan upah tahunan (rata-rata 6,17%) dan harga kebutuhan pokok.

Keseimbangan Sosial: Memastikan beban muzaki (pembayar zakat) tidak terlalu berat, namun hak mustahik (penerima zakat) tetap terpenuhi secara optimal.

"Standar ini menjadi rujukan tunggal bagi seluruh pengelola zakat di Indonesia agar terdapat kepastian hukum dan syariah," ujar Ketua Baznas, Noor Achmad.

BACA JUGA:Samsung Resmi Rilis Galaxy S26 Series: Andalkan Snapdragon 8 Elite dan Revolusi AI

Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya

Terdapat kenaikan sekitar 7% pada nilai nisab tahun 2026 jika dibandingkan dengan tahun 2025. Kenaikan ini dinilai relevan dengan daya beli masyarakat saat ini dan harga beras premium di pasar.

Landasan Utama Kebijakan Baznas 2026:

  • Aman Syar’i: Sesuai dengan kaidah fikih zakat.
  • Aman Regulasi: Berlandaskan SK Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026.
  • Berkeadilan: Memperhatikan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

BACA JUGA:Baznas DKI Buka Mudik Gratis untuk Disabilitas, Siapkan 4 Bus ke Pulau Jawa

Cara Hitung Zakat Penghasilan Anda

Jika penghasilan bersih (take home pay) Anda mencapai atau melampaui Rp7.640.144, maka Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Contoh:

  • Gaji Rp10.000.000 per bulan
  • Zakat = 2,5% × Rp10.000.000
  • Zakat yang dibayarkan = Rp250.000 per bulan

Hanya dengan menyisihkan Rp250.000, Anda sudah membantu program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat yang dikelola oleh Baznas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: