Pramono Anung Targetkan Prevalensi Stunting Jakarta Turun ke 15 Persen pada 2026

Pramono Anung Targetkan Prevalensi Stunting Jakarta Turun ke 15 Persen pada 2026

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.-Istimewa-

Radarpena.co.idGubernur DKI Jakarta Pramono Anung memasang target ambisius penurunan prevalensi stunting di Ibu Kota menjadi 15 persen pada 2026. Saat ini, angka stunting di Jakarta tercatat berada di level 17,2 persen.

Untuk mencapai sasaran tersebut, Pramono meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memperkuat intervensi pada 1.000 hari pertama kehidupan, periode krusial yang menentukan tumbuh kembang anak. Fokusnya mencakup layanan gizi bagi ibu hamil, edukasi nutrisi keluarga, serta pemantauan balita secara berkelanjutan.

"Kuatkan intervensi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan melalui pelayanan bagi ibu hamil, edukasi gizi keluarga, serta pemantauan balita secara konsisten guna mencapai target 15 persen pada 2026," kata Pramono saat mengunjungi Kantor Dinkes DKI Jakarta di Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Februari 2026.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang berkesinambungan agar target tersebut tidak sekadar menjadi angka di atas kertas. Dengan dukungan jaringan layanan kesehatan yang luas, mulai dari rumah sakit daerah, puskesmas, hingga laboratorium kesehatan, Jakarta dinilai memiliki fondasi kuat untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta terus mendorong penguatan sistem kesehatan melalui berbagai program, seperti Pasukan Putih, JakAmbulans, JakCare, dan JakSimpus. Upaya pencegahan penyakit tidak menular, termasuk stroke dan kanker serviks, juga menjadi perhatian dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan.

"Pastikan seluruh fasilitas beroperasi sesuai standar, serta mempromosikan program kesehatan melalui komunikasi publik yang strategis dan efektif," tegasnya.

Pramono berharap langkah ini menjadi momentum untuk mempertegas komitmen sekaligus meningkatkan kinerja seluruh jajaran Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Ia juga meminta agar pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara cepat tanpa terhambat prosedur administratif.

 

"Termasu dalam memastikan pembiayaan ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga keluarga pasien tidak lagi dibebani persoalan prosedur maupun biaya layanan kesehatan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: