13.5 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dicoret dari Daftar Penerima

13.5 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dicoret dari Daftar Penerima

13.5 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dicoret dari Daftar Penerima--

Radarpena.co.id - Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Sosial (Kemensos)! Pemerintah mengambil langkah berani dengan menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada tahun 2025. 

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam rapat bersama Pimpinan DPR RI.

"Ini bukan pengurangan bantuan, tapi penataan ulang agar subsidi lebih tepat sasaran," tegas Gus Ipul.

Lantas, siapa saja yang termasuk dalam daftar 13,5 juta peserta yang dinonaktifkan? Gus Ipul menjelaskan bahwa mereka umumnya berasal dari kelompok ekonomi menengah hingga atas (desil 10). 

Subsidi yang sebelumnya mereka terima dialihkan kepada masyarakat miskin ekstrem atau kelompok terbawah yang lebih membutuhkan.

"Artinya, penonaktifan ini sudah tepat sasaran. Mereka yang dinonaktifkan seharusnya sudah mampu membayar iuran secara mandiri," ujarnya.

BACA JUGA:Gawat! Ribuan Peserta BPJS Kesehatan PBI Mendadak Nonaktif, Pasien Cuci Darah Jadi Korban?

Mensos Ungkap Fakta di Balik Penonaktifan

Gus Ipul bahkan memberikan contoh konkret mengenai seorang penerima bantuan yang dinilai sudah tidak layak menerima subsidi. 

"Namanya Dalimin, desil 10. Rumahnya seperti ini, ada aset motornya. Ini peserta yang kita nonaktifkan," ungkapnya.

Namun, bagaimana dengan peserta nonaktif yang mengidap penyakit berat? Gus Ipul memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan kebijakan khusus bagi mereka. 

Sebanyak lebih dari seratus ribu penderita penyakit kronis dan katastropik akan diaktifkan kembali secara otomatis agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan.

"Reaktivasi otomatis ini dilakukan agar layanan kesehatan bagi penderita penyakit serius seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal tidak terganggu," jelasnya.

Sebagai Sekjen PBNU, Gus Ipul juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Langkah ini dinilai krusial agar kebijakan bansos ke depan semakin akurat dan tidak salah sasaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: