Bahar bin Smith Jadi Tersangka, GP Ansor Pastikan Kawal Kasus hingga Tuntas

Bahar bin Smith Jadi Tersangka, GP Ansor Pastikan Kawal Kasus hingga Tuntas

Habib Bahar Smith--ist

radarpena.co.id - Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser menuai respons dari berbagai pihak.

Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang menyatakan apresiasi terhadap langkah Polres Metro Tangerang Kota, seraya menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan secara tegas dan tanpa diskriminasi.

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menilai penetapan tersangka tersebut merupakan langkah krusial dalam menegakkan supremasi hukum dan menghadirkan rasa keadilan bagi korban.

“Tidak boleh ada keistimewaan. Semua warga negara sama di hadapan hukum,” tegas Midyani, Minggu (1/2/2026).

BACA JUGA:Bill Gates Disebut Tertular Penyakit Menular setelah 'Begituan' dengan Gadis Rusia

Minta Aparat Tegas dan Profesional

Midyani menekankan bahwa aparat penegak hukum harus memperlakukan Bahar bin Smith sebagaimana tersangka lainnya, tanpa perlakuan khusus atau intervensi dari pihak mana pun.

“Negara harus tegas menunjukkan tidak ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri, premanisme, maupun perilaku yang merendahkan martabat kemanusiaan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar penetapan tersangka tidak berhenti sebatas administrasi hukum, tetapi dilanjutkan dengan proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan.

Soroti Penangguhan Penahanan

Selain memberikan apresiasi, GP Ansor Kota Tangerang turut menyoroti kebijakan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Midyani, kebijakan itu berpotensi memunculkan rasa ketidakadilan bagi korban.

BACA JUGA:Viral, Wanita Cantik Buka Baju di Depan Kasir Minimarket, Medsos Geger

“Penangguhan penahanan menimbulkan pertanyaan serius terkait perlindungan korban, terutama potensi intimidasi apabila para tersangka tidak ditahan,” katanya.

GP Ansor menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Polisi Panggil Bahar bin Smith

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: