Bahar bin Smith Jadi Tersangka, GP Ansor Pastikan Kawal Kasus hingga Tuntas
Habib Bahar Smith--ist
Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 22 September 2025, terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi sehari sebelumnya di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
BACA JUGA:Jaminan Diterima, Inilah Kata-Kata Romantis Saat Ajak Tunangan
Dalam perkara tersebut, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Awaludin menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: