Pasal 34 KUHP Baru: Kapan Bela Diri Dibolehkan, Kapan Jadi Pidana?

Pasal 34 KUHP Baru: Kapan Bela Diri Dibolehkan, Kapan Jadi Pidana?

Pasal 34 KUHP Baru, Kapan Bela Diri Dibolehkan, Kapan Jadi Pidana--

Radarpena.co.id - Kasus Hogi Minaya, seorang suami yang berusaha membela istrinya dari penjambretan, kembali menghidupkan perdebatan. Terutama tentang batas antara tindakan pembelaan diri dan perbuatan pidana dalam sistem hukum Indonesia. 

Kasus ini menjadi ujian bagi penerapan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Peristiwa bermula ketika Hogi Minaya berusaha menghentikan dua penjambret yang mencuri tas milik istrinya pada April tahun lalu. 

Dalam pengejaran, kedua pelaku terjatuh dari motor dan meninggal dunia. Ironisnya, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan jeratan Undang-Undang Lalu Lintas.

Kasus ini mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI, yang secara terbuka meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan perkara Hogi Minaya. 

DPR menilai tindakan Hogi adalah bentuk pembelaan diri terhadap kejahatan yang terjadi secara langsung.

"Komisi III DPR RI mengingatkan aparat penegak hukum untuk memedomani Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang menegaskan bahwa keadilan harus lebih diutamakan daripada kepastian hukum semata," tegas salah satu anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Safaruddin.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tangkap 9 Pelaku Penculikan dan Penganiayaan di Pondok Aren, Dikenakan Pasal Ini

Apa Kata Pasal 34 KUHP Baru

Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi dasar hukum pembelaan Hogi Minaya. Pasal ini berbunyi:

“Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”

Pasal 34 KUHP baru menegaskan seseorang tidak dapat dipidana jika terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang hukum demi melindungi diri sendiri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum. 

Namun, pembelaan harus dilakukan untuk menghadapi serangan atau ancaman yang bersifat seketika dan nyata. Bukan tindakan main hakim sendiri.

Penerapan Pasal 34 KUHP baru menuntut kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menilai konteks peristiwa. 

Tujuannya adalah agar keadilan substantif dapat benar-benar terwujud, dan tidak ada orang yang dikriminalisasi karena membela diri dari kejahatan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: