Pemkot Tangerang Gencarkan Sosialisasi Perwal RT RW untuk Cegah Konflik Pemilihan
Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Mulyani.--
Radarpena.co.id – Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) masih kerap menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya terkait tata cara pemilihan pengurus RT dan RW. Kondisi tersebut memicu munculnya konflik di sejumlah wilayah.
Untuk mengantisipasi polemik serupa, Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen meningkatkan intensitas sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat.
Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Mulyani, menegaskan bahwa Perwal Nomor 62 Tahun 2025 bukan sekadar mengatur persoalan administrasi. Regulasi yang baru diterbitkan itu sekaligus menggantikan aturan sebelumnya dengan sejumlah perubahan mendasar.
Salah satu poin penting dalam revisi Perwal tersebut berkaitan dengan mekanisme pemilihan Ketua RW yang selama ini sering memicu perbedaan pendapat hingga perselisihan.
"Perwal tersebut dirancang untuk memberikan legitimasi hukum. Nah, pemilihan ketua RW ini sering adanya perselisihan. Aturan turunan Perwal yaitu Tata Tertib dibuat untuk memperkuat aturan main pelaksanaan pemilihan, dan juga memperkuat setiap ketua RT maupun RW yang terpilih," jelas Mulyani, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menambahkan, kehadiran aturan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan.
"Kami ingin aturan ini melindungi semua pihak. dalam pemilihan ketua RW misalnya, masyarakat yang ingin mencalonkan diri harus memiliki landasan kebijakan yang jelas agar terpilih secara berkualitas dan diakui sepenuhnya oleh warga," sambungnya.
Menurut Mulyani, posisi RT dan RW memiliki peran yang sangat vital karena menjadi bagian dari aparatur pemerintahan di tingkat paling dasar. RT dan RW juga berfungsi sebagai penghubung utama antara pemerintah dan masyarakat.
"Pengurus RT RW ini ujung tombak dalam menyukseskan berbagai program pembangunan. Garda Terdepan dalam pelayanan publik di tingkat paling dasar," ujarnya.
Menanggapi konflik yang sempat muncul di beberapa wilayah, Mulyani menekankan pentingnya penyusunan Tata Tertib (Tatib) pemilihan yang matang oleh panitia di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Ia berharap, dengan penguatan pedoman teknis melalui Tatib, seluruh aturan telah dipahami dan disepakati para calon sebelum proses pemilihan berlangsung.
"Perwal itu kan mengatur secara umum, nah Tatib itu mengatur teknisnya, bertujuan agar hasil pemilihan dapat diterima dengan lapang dada oleh semua pihak tanpa menyisakan komplain atau perselisihan di kemudian hari," katanya.
"Jadi mungkin ada aturan dalam Perwal yang belum diatur secara spesifik, nah dilengkapinya melalui Tatib itu," pungkasnya.
Lebih lanjut, Mulyani mengimbau masyarakat agar menjaga situasi tetap kondusif dan mengedepankan kebersamaan dalam setiap proses pemilihan RT maupun RW.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: