Kemenkum: Putar Lagu Rohani Wajib Bayar Royalti, Tak Ada Pengecualian!
Ilustrasi lagu rohani--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Gemerlap lampu Natal di mal, kafe, dan hotel biasanya diikuti dengan alunan musik syahdu yang membangun suasana.
Namun, para pelaku usaha kini harus lebih mawas diri. Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa lagu rohani bukanlah "aset gratis" yang bisa diputar sembarangan demi keuntungan bisnis.
Meski liriknya mengandung pesan suci, di mata hukum, lagu rohani memiliki kedudukan yang sama dengan lagu pop atau rock dalam hal hak kekayaan intelektual.
BACA JUGA:Operasi Senyap Densus 88: Gagalkan Ancaman Teror Jelang Malam Pergantian Tahun, 7 Pelaku Ditangkap
Peringatan DJKI: Rohani Bukan "Free to Use"
Analis Hukum Ahli Muda DJKI Kemenkum, Achmad Iqbal Taufiq, meluruskan anggapan keliru yang selama ini beredar di masyarakat. Banyak yang menyangka bahwa lagu bertema religi bebas digunakan tanpa izin.
"Pelindungan hak cipta tidak mengenal kategori genre. Lagu rohani tetap merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang," tegas Iqbal.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap aktivitas komersial yang memanfaatkan lagu rohani—mulai dari konser rohani berbayar hingga musik latar (background music) di pusat perbelanjaan—wajib membayar royalti.
BACA JUGA:Honor Power 2 Meluncur Pekan Pertama Januari 2026, HP RAM 12 GB dengan Baterai Raksasa 10.080mAh
Belajar dari Kasus Mariah Carey: Royalti Rp49 Miliar per Tahun
Kemenkum memberikan contoh nyata betapa bernilainya sebuah lagu Natal legendaris. Lagu "All I Want for Christmas Is You" karya Mariah Carey bukan sekadar lagu musiman, melainkan mesin pencetak uang.
- Pendapatan Rutin: Diestimasi meraup royalti senilai Rp39 miliar hingga Rp49 miliar setiap tahunnya.
- Total Kekayaan: Akumulasi royaltinya diprediksi telah menembus angka fantastis Rp1,5 triliun.
Fakta ini menjadi tamparan bagi mereka yang masih menganggap remeh hak ekonomi para pencipta lagu religi.
BACA JUGA:Yang Baru dari Apple, MacBook Pro M5 Siap Meluncur: Performa AI Brutal dan RAM 16GB
Mekanisme Pembayaran: Jangan Sampai Kena Sanksi!
Bagi pengelola platform, pemilik bisnis, maupun institusi yang menggunakan lagu rohani untuk kepentingan publik berbayar, DJKI mengimbau untuk segera melakukan perizinan resmi.
Lewat Pintu LMKN: Pembayaran harus dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memastikan distribusi yang transparan.
Prinsip Keadilan: Royalti bukan sekadar denda atau pajak, melainkan bentuk apresiasi kepada pencipta yang menggantungkan hidupnya dari karya seni tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: