Kemenkum: Putar Lagu Rohani Wajib Bayar Royalti, Tak Ada Pengecualian!

Kemenkum: Putar Lagu Rohani Wajib Bayar Royalti, Tak Ada Pengecualian!

Ilustrasi lagu rohani--ist

DJKI berkomitmen terus melakukan pengawasan dan edukasi. Tujuannya jelas: membangun industri musik Indonesia yang lebih adil. Siapa pun yang menikmati manfaat ekonomi dari karya orang lain, sudah sepatutnya memberikan kompensasi yang layak.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: