Remisi Natal 2025: Lebih dari 15 Ribu Warga Binaan di Seluruh Indonesia Dapat Pengurangan Hukuman

Remisi Natal 2025: Lebih dari 15 Ribu Warga Binaan di Seluruh Indonesia Dapat Pengurangan Hukuman

Remisi Khusus Natal 2025--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Perayaan Hari Raya Natal 2025 membawa angin segar bagi ribuan warga binaan di seluruh Indonesia.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal kepada 15.235 warga binaan, sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan secara nasional dan melibatkan seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia.

BACA JUGA:Kulit Cerah, Halus, dan Stabil Tanpa Ribet? Booster Serum Ini Bikin Skincare Lebih 'Kerja'

“Untuk remisi warga binaan, baik khusus maupun umum, totalnya mencapai 15.235 orang di seluruh Indonesia,” ujar Mashudi saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis.

Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Pelaksanaan pemberian remisi dilakukan serentak di seluruh Indonesia, melalui kantor wilayah dan satuan kerja pemasyarakatan masing-masing daerah.

Mashudi menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif. Para penerima remisi tercatat aktif mengikuti pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan dan pembentukan karakter.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp6,6 Triliun dan Jutaan Hektare Hutan Sitaan Kejagung

Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi. Sebagian warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana hingga dua bulan, sementara lainnya bahkan langsung dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dipotong remisi.

“Ini bentuk apresiasi bagi warga binaan yang mengikuti pembinaan dengan baik. Ada yang mendapat remisi satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas,” jelas Mashudi.

Secara khusus di wilayah DKI Jakarta, tercatat 610 warga binaan menerima Remisi Khusus Natal 2025. Pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga dua bulan, tergantung hasil penilaian tim pemasyarakatan.

Mashudi menjelaskan, proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang dan ketat melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), mulai dari tingkat lapas atau rutan, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

BACA JUGA:BSN Siap Melayani Masyarakat Libur Nataru

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: