Ternyata Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Tetap Jadi Anggota DPR, Hanya Diskors 3–6 Bulan

Ternyata Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Tetap Jadi Anggota DPR, Hanya Diskors 3–6 Bulan

Ahmad Sahroni-tangkapan layar-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR.

Meski begitu, ketiganya tetap berstatus sebagai anggota DPR RI, hanya saja dijatuhi sanksi skors atau nonaktif sementara dengan durasi berbeda antara tiga hingga enam bulan.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil musyawarah final MKD dan berlaku sejak tanggal dibacakan.

“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR,” ujar Adang.

BACA JUGA:Usai Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Ditahan KPK

MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni. Hukuman tersebut berlaku sejak keputusan dibacakan, dengan perhitungan mulai dari penonaktifan yang telah dilakukan DPP Partai NasDem sebelumnya.

Sementara itu, Nafa Urbach dikenai sanksi nonaktif selama tiga bulan. MKD juga memberikan peringatan moral agar Nafa lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depannya,” tambah Adang.

Sedangkan Eko Patrio, anggota DPR RI dari Fraksi PAN, mendapat hukuman nonaktif selama empat bulan terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

Selama masa nonaktif, ketiganya tidak akan menerima hak keuangan atau gaji dari DPR RI hingga masa sanksi berakhir.

BACA JUGA:Tragis! Siswa SMP Pahoa Tangerang Tewas Usai Jatuh dari Lantai 8

Di sisi lain, MKD juga memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir (Golkar) dan Surya Utama alias Uya Kuya (PAN) sebagai anggota DPR RI karena dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Putusan ini merupakan kelanjutan dari proses etik terhadap sejumlah anggota DPR yang sempat dinonaktifkan oleh partai masing-masing pada akhir Agustus 2025 setelah menuai sorotan publik terkait aksi demonstrasi besar-besaran kala itu.

Dengan keputusan ini, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio masih berstatus anggota DPR aktif, namun untuk sementara waktu mereka harus absen dari seluruh kegiatan kedewanan hingga masa skorsing selesai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: