Mulai 2026, Masa Tunggu Haji Diseragamkan Jadi 26 Tahun untuk Seluruh Provinsi
Daftar tunggu keberangkatan haji akan diseragamkan menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi menetapkan aturan baru terkait antrean keberangkatan haji.
Terhitung mulai tahun 2026, masa tunggu haji seluruh provinsi di Indonesia diseragamkan menjadi 26 tahun.
Kebijakan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (28/10/2025). Ia menyebut aturan tersebut berlandaskan UU No.14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak 29 Oktober 2025: Taurus Menemukan Kedamaian, Libra Mencari Keseimbangan Hidup
“Waktu tunggu haji sebelumnya sangat variatif hingga 47 tahun. Mulai 2026 seluruh provinsi disamakan menjadi 26 tahun,” kata Dahnil.
Mengapa Diseragamkan?
Menurut Dahnil, skema pembagian kuota pada penyelenggaraan 2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mulai 2026, perhitungan kuota dan masa tunggu ditetapkan berdasarkan dua indikator dalam UU terbaru:
- Proporsi jumlah penduduk muslim di tiap provinsi
- Panjang daftar tunggu antar provinsi
- Dampak Kebijakan ke Kuota Daerah
Dengan mekanisme baru ini, distribusi kuota haji 2026 ikut berubah:
- 10 provinsi mendapatkan tambahan kuota → masa tunggu lebih pendek
- 20 provinsi mengalami pemangkasan kuota → masa tunggu lebih panjang
(meskipun pada akhirnya tetap distandarkan 26 tahun mulai 2026)
BACA JUGA:Kabar Baik! Biaya Naik Haji 2026 Turun, Ini Rincian Lengkapnya
Jawa Timur Terima Kuota Terbesar
Dalam paparan data, Jawa Timur menjadi provinsi penerima kuota haji terbanyak pada 2026 dengan 42.409 jemaah, disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Untuk wilayah Papua, selain Papua Barat, wilayah lain digabung dengan total kuota mencapai 933 jemaah.
Aturan baru ini diharapkan membuat sistem antrean lebih adil, terukur, dan seragam di seluruh Indonesia sesuai amanat undang-undang.
Berikut alokasi kuota haji reguler 2026
1. Aceh: 5.426
2. Sumatera Utara: 5.913
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: