Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat hingga 14% untuk Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Catat Jadwalnya!

Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat hingga 14% untuk Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Catat Jadwalnya!

Tiket Pesawat diskon 14% saat Natal dan Tahun Baru--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana bepergian saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi hingga 13–14 persen, berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga kelancaran mobilitas antardaerah selama musim libur panjang.

“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan masyarakat bisa menikmati transportasi udara dengan tarif lebih terjangkau,” ujar Dudy dalam keterangan resmi, Selasa (21/10/2025).

BACA JUGA:Daftar Game Offline Gratis Terpopuler 2025: No Kuota, No Iklan, Bikin Ketagihan!

Jadwal dan Periode Pembelian Tiket Diskon

Penurunan harga berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode:

  • 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026 (masa penerbangan)
  • 22 Oktober 2025 – 10 Januari 2026 (masa pembelian tiket)

Dengan demikian, masyarakat sudah bisa menikmati tarif lebih murah sejak Oktober ini hingga awal tahun depan.

Kebijakan ini tertuang dalam tiga regulasi utama:

Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang penurunan fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 yang menetapkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi.

SK Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 mengenai pengenaan tarif 50% terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan di bandara selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

BACA JUGA:BLTS Oktober 2025 Wilayah Jabodetabek Belum Bisa Dicairkan, Ini Penjelasan PT Pos

Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak dan penyesuaian sejumlah komponen biaya, antara lain:

  • PPN DTP sebesar 6%
  • Fuel surcharge (FS) pesawat jet turun 2%
  • FS propeller turun 20%
  • Pelayanan jasa penumpang & pendaratan pesawat turun 50%
  • Harga avtur diturunkan di 37 bandara
  • Jam operasional bandara (advance & extend) diperpanjang

Menhub Dudy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut mendukung kebijakan ini — mulai dari kementerian/lembaga, maskapai, hingga pengelola bandara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: