Rapel Gaji Pensiunan PNS Dibayar Bulan Depan? Ini Faktanya
Rapel gaji pensiunan PNS--dok radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kabar baik datang untuk para pensiunan ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan rapel kenaikan gaji pensiunan akan mulai dicairkan pada November 2025, mengikuti jadwal resmi yang dirilis PT Taspen (Persero) selaku penyalur dana pensiun.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian gaji ASN aktif, pejabat negara, hingga pensiunan.
Artinya, mulai Oktober 2025 para pensiunan sudah berhak atas gaji baru — dan selisihnya (rapel) akan dibayarkan bulan depan.
BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Caranya
Dalam pernyataan resmi Taspen pada 13 Oktober 2025, disebutkan bahwa kenaikan berlaku per 1 Oktober, namun pembayaran rapel baru akan masuk ke rekening pada November setelah proses:
- validasi data penerima,
- pembaruan sistem pembukuan,
- pengecekan rekening dan status aktif.
Dengan demikian, pada November nanti pensiunan akan menerima dua pembayaran sekaligus:
- gaji pensiun reguler dengan nominal baru,
- rapel gaji Oktober 2025.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Pensiunan dan ASN Mulai November 2025? Begini Penjelasan Menkeu Purbaya
Pensiunan Usia 65+ Tetap Dapat Rapel
Taspen menegaskan bahwa pensiunan usia 65 tahun ke atas tetap mendapat rapel, hanya saja nilainya disesuaikan dengan:
- golongan terakhir saat aktif,
- masa kerja,
- status penerima,
- indeks tunjangan yang berlaku.
Golongan III dan IV dengan masa kerja panjang umumnya menerima rapel lebih besar dibanding golongan di bawahnya.
Syarat & Verifikasi Agar Tidak Terlambat Cair
Untuk menghindari penundaan, pensiunan wajib menyiapkan:
- Formulir permintaan pembayaran rapel
- SK pensiun dan SKPP
- Autentikasi digital via aplikasi “Andal by Taspen”
Tanpa autentikasi, pencairan bisa tertunda karena seluruh sistem kini terintegrasi ke basis data nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: