Siap-siap Cek Rekening! Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS April 2026 Plus Deretan Tunjangannya
Siap-siap Cek Rekening! Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS April 2026 Plus Deretan Tunjangannya--pexels
radarpena.co.id - Pemerintah memastikan proses penyaluran gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) periode April 2026 berjalan lancar tanpa hambatan. PT Taspen (Persero), sebagai pengelola dana pensiun, tetap mematuhi jadwal penyaluran hak keuangan para purnatugas setiap tanggal 1 pada setiap bulannya.
Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan regulasi lama untuk menentukan besaran nominal bagi para pensiunan. Otoritas terkait belum merilis aturan baru, sehingga angka gaji pokok masih merujuk sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut, pensiunan golongan IV yang menduduki jenjang tertinggi dalam struktur ASN berhak mendapatkan gaji pokok maksimal senilai Rp4.957.100 per bulan. Angka ini menjadi plafon tertinggi yang berlaku secara nasional bagi seluruh purnatugas di wilayah Indonesia.
Pemerintah tetap mempertahankan sistem penggajian berjenjang bagi para pensiunan PNS. Penentuan nominal ini berpijak pada golongan terakhir serta masa kerja ASN saat masih aktif menjabat. Pola ini bertujuan menjamin keadilan yang setara dengan dedikasi masing-masing personel selama masa dinas.
BACA JUGA: Temukan Pelanggaran Serius, BGN Setop Ratusan SPPG
BACA JUGA:Keracunan MBG di Pacitan Meluas, Dua Guru hingga Puluhan Siswa Terdampak
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku pada April 2026:
Golongan I (Juru): Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700 per bulan.
Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800 per bulan.
Golongan III (Penata): Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600 per bulan.
Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan.
Para purnatugas perlu mencatat bahwa angka di atas merupakan gaji pokok bersih. Total pendapatan yang masuk ke rekening (take home pay) biasanya lebih tinggi karena adanya berbagai komponen tunjangan yang melekat.
Daftar Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Pokok
Demi menjaga daya beli para purnatugas di tengah dinamika ekonomi, pemerintah menyertakan sejumlah tunjangan tambahan yang cair bersamaan dengan gaji pokok:
Tunjangan Keluarga: Tambahan 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan (suami/istri) dan 2 persen untuk anak (maksimal dua anak).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: