SPBU Larang Kendaraan Mati Pajak Isi BBM, Pertamina Buka Suara

SPBU Larang Kendaraan Mati Pajak Isi BBM, Pertamina Buka Suara

Ilustrasi antrian spbu-Disway/Sabrina Hutajulu -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebuah video yang menampilkan aparat kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tengah viral di media sosial.

Dalam video tersebut, disebut-sebut bahwa pengendara yang menunggak pajak kendaraan dilarang mengisi BBM. Namun benarkah demikian?

Video yang pertama kali dibagikan oleh akun TikTok @way.gan7 pada Selasa (24/9/2025) itu langsung mengundang beragam reaksi dari warganet.

Banyak yang mempertanyakan keabsahan aturan tersebut, hingga akhirnya pihak Pertamina buka suara dan meluruskan informasi yang beredar.

Pertamina: Informasi Tersebut Tidak Benar alias Hoaks

Menanggapi viralnya video tersebut, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi kendaraan yang menunggak pajak untuk membeli BBM di SPBU milik Pertamina.

“Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai pembatasan hari dalam pembelian BBM dan larangan bagi penunggak pajak, itu tidak benar atau hoaks,” ujar Fadjar, Kamis (25/9/2025).

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bandar Lampung 26 September 2025: Waspada Hujan di Sore Hari

BACA JUGA:Ramalan Zodiak 26 September 2025: Libra Seimbang, Pisces Penuh Intuisi

Fadjar menegaskan, tidak ada kebijakan seperti itu yang diterapkan oleh Pertamina maupun pemerintah.

Ia menyebut video tersebut sebagai bentuk miskomunikasi kepada publik yang harus segera diluruskan.

Pertamina Patra Niaga Pertegas: Tidak Ada Larangan Isi BBM untuk Penunggak Pajak

Pernyataan senada disampaikan oleh Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun.

Ia memastikan bahwa kabar mengenai pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan bagi kendaraan yang menunggak pajak adalah hoaks.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait