Video Eks Anggota DPRD Pesawaran Aniaya Jurnalis, Polisi Langsung Turun Tangan

Video Eks Anggota DPRD Pesawaran Aniaya Jurnalis, Polisi Langsung Turun Tangan

Tangkapan layar eks anggota DPRD Pesawaran lakukan penganiayaan kepada jurnalistik--

PESAWARAN, RADARPENA.CO.ID - Video aksi penganiayaan yang dilakukan eks anggota DPRD Pesawaran, Lampung berinisial D terhadap seorag jurnalis viral.

Kasus tersebut langsung disikapi Polres Pesawaran dengan melakukan pendalaman kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis bernama Zahrial. 

Jurnalis Zahrial juga telah membuat laporan polisi pada 10 September 2025.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu M., menyampaikan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat bukti awal.

BACA JUGA:2 Pelajar SMP Bunuh Waria di Pesawaran Lampung, Ini Motifnya

“Kami sedang menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 atau 352 KUHP. Saat ini proses masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Iptu Pande, Senin (15/9/2025).

Pihak kepolisian juga memastikan perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Jika bukti permulaan dinilai cukup, kasus akan naik ke tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

RD, jika terbukti bersalah, dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan hingga 7 tahun penjara, tergantung pasal yang terbukti dilanggar.

BACA JUGA:Video Kantor DPRD Pesawaran Lampung Ambruk, Akibatkan Satpol PP Terluka

Selain proses hukum, Polres Pesawaran menegaskan akan mengambil langkah preventif demi keamanan korban. Polisi berkoordinasi dengan tokoh adat, aparat desa, serta mengintensifkan patroli bersama Kasat Sabhara.

“Kami hadir untuk menciptakan rasa aman, khususnya bagi korban,” kata Iptu Pande.

Zahrial, korban penganiayaan, turut menghadirkan saksi ke Polres Pesawaran. Ia mengaku mengalami trauma dan mendengar ancaman pembunuhan dari terlapor.

“Saya mendengar langsung dari dalam rumah, pelaku bersama rekannya berkata dengan bahasa Lampung ‘Patiko gawah’ yang artinya bunuh saja. Ucapan itu terdengar beberapa kali saat pelaku berada di luar rumah,” ungkap Zahrial.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: