Polemik Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Efisien atau Pemborosan? Ini Penjelasan Dasco

Polemik Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Efisien atau Pemborosan? Ini Penjelasan Dasco

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut tunjangan rumah Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR hanya sampai Oktober 2025.-anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR hanya berlaku sampai Oktober 2025.

 

Dasco menjelaskan, tunjangan tersebut diberikan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025, bukan sepanjang masa jabatan lima tahun. Dana itu dialokasikan untuk membantu anggota DPR mengontrak rumah selama periode 2024–2029.

 

“Anggota DPR menerima tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Setelah itu, tidak ada lagi tunjangan kontrak rumah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8).

BACA JUGA:Dikira Anggota DPR, Lurah Manggarai Selatan dan Sopirnya Babak Belur Dikeroyok Massa Demo di Slipi

 

Menurutnya, sistem angsuran dipilih karena anggaran negara tidak memungkinkan untuk diberikan sekaligus. Nominal Rp50 juta sendiri ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan kalkulasi Sekretariat Jenderal DPR RI.

 

Lebih Efisien

 

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menilai tunjangan rumah lebih efisien dibanding penyediaan Rumah Jabatan Anggota (RJA).

 

Menurutnya, perawatan RJA membutuhkan biaya ratusan miliar setiap tahun untuk renovasi, keamanan, hingga fasilitas pendukung.

 

“Lebih baik tunjangan perumahan daripada menghabiskan anggaran besar untuk rehab dan perawatan RJA. Rumah itu bisa dikembalikan ke negara untuk digunakan pejabat eselon lain,” kata Said.

 

Ia menambahkan, dengan tunjangan rumah, anggota DPR bisa tinggal lebih dekat ke Senayan sehingga lebih efektif dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA:Gaji Anggota DPR RI dinilai sebagai Beban Anggaran, Tak sesuai Kinerja dan Korupsi

 

Gaji DPR Tetap

 

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR.

 

“Gaji kami tetap sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7 juta, tidak ada kenaikan,” ujarnya.

 

Namun, ia membenarkan adanya tambahan tunjangan rumah sekitar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti rumah dinas DPR yang sudah tidak ada.

 

Menurut Adies, angka Rp50 juta masih ideal dibanding biaya sewa rumah di kawasan Senayan yang terus melonjak.

 

“Sekarang hampir tidak ada rumah kontrakan Rp50 juta setahun di sekitar Senayan. Biaya kos saja bisa Rp3 juta per bulan, belum termasuk pembantu dan sopir,” jelasnya.

 

Pemberian tunjangan rumah DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan menuai polemik di masyarakat. Namun, pimpinan DPR memastikan fasilitas tersebut hanya berlaku hingga Oktober 2025 dan bukan kenaikan gaji anggota dewan.(anisha)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: