Penjelasan Kemenkes Polemik Pernyataan Ketua IDAI Soal Pasien Jantung BPJS Anak

Penjelasan Kemenkes Polemik Pernyataan Ketua IDAI Soal Pasien Jantung BPJS Anak

Ketua IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), --Ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberikan klarifikasi terkait informasi yang sempat viral mengenai layanan kesehatan oleh dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Kemenkes menegaskan bahwa dr. Piprim masih tetap melayani pasien, termasuk pengguna BPJS Kesehatan, namun kini praktiknya dialihkan ke RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan.

Pernyataan resmi ini dikeluarkan untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar di media sosial. Banyak masyarakat yang khawatir setelah muncul kabar bahwa dr. Piprim tidak lagi dapat menangani pasien BPJS di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), tempat ia mengabdi selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Kematian Raya Balita Sukabumi, Ternyata Bukan karena Cacing: Ini Kata Menkes

Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa tidak ada pelarangan terhadap dr. Piprim. Yang terjadi hanyalah proses mutasi administratif yang bersifat rutin dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Status dr. Piprim sejak April 2025 telah dimutasi ke RSUP Fatmawati Jakarta. Dengan demikian, beliau tetap dapat memberikan layanan kesehatan anak, termasuk pasien BPJS, di rumah sakit tersebut,” ujar Aji pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena dr. Piprim tetap dapat diakses melalui berbagai skema pembiayaan—baik secara mandiri, melalui asuransi swasta, maupun menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan).

BACA JUGA:Dipuji Setinggi Langit oleh Warganet, Ini Alasan Pasha Ungu Tak Ikut Joget di Sidang Tahunan MPR

Kemenkes menekankan bahwa pemindahan tugas atau mutasi merupakan hal yang lazim dalam birokrasi dan bertujuan untuk pemerataan layanan kesehatan serta penguatan institusi.

“Sebagai ASN, dr. Piprim harus siap ditugaskan di manapun sesuai kebutuhan. Mutasi ini sudah melalui prosedur dan regulasi yang berlaku,” tegas Aji.

Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat layanan kardiologi anak di RSUP Fatmawati, yang kini menjadi tempat praktik resmi dr. Piprim.

Kontroversi bermula ketika dr. Piprim menyampaikan kepada publik bahwa ia tidak lagi dapat menangani pasien BPJS di RSCM karena akun BPJS-nya telah dinonaktifkan. Akibatnya, pasien hanya bisa mengakses layanannya melalui jalur non-BPJS di RSCM Kencana dengan pembiayaan mandiri.

Pengumuman ini menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan orang tua pasien, terlebih karena banyak yang menggantungkan harapan pada keahlian dr. Piprim dalam menangani kasus jantung anak.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: