Kocak! Pemain Judi Online Rugikan Bandar Ditangkap Polisi, Netizen: Yang Lapor Siapa?

Kocak! Pemain Judi Online Rugikan Bandar Ditangkap Polisi, Netizen: Yang Lapor Siapa?

Pelaku pembobol rekening bandar judi online--ist

YOGYAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, yang dijadikan markas sindikat judi online (judol).

Ironisnya, bukan bandarnya yang ditangkap, melainkan lima pemain yang justru merugikan bandar dengan mengakali sistem situs judi.

 

Para pelaku ditangkap saat beraksi pada Kamis (31/7/2025). Mereka bukan pemain biasa, melainkan komplotan yang memanfaatkan celah promo situs judi online, seperti cashback dan bonus akun baru. Dengan taktik itu, mereka berhasil menguras uang bandar.

 

“Para tersangka bermain secara terorganisir. Mereka membuat banyak akun untuk memanfaatkan promosi,” kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, Minggu (3/8).

BACA JUGA:Tragis! Fast Boat Angkut Wisatawan Terbalik Dihantam Ombak di Bali, 2 Turis China Tewas

 

Polisi menyita barang bukti berupa lima ponsel, empat komputer, puluhan kartu SIM, dan bukti cetak transaksi perjudian. Lima pelaku yang diamankan adalah RDS (32) selaku otak utama, EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24).

 

Sindikat ini memproduksi sekitar 40 akun judi setiap hari dengan empat komputer. Modusnya, jika kalah, mereka langsung membuka akun baru dengan nomor berbeda agar tetap mendapat promo.

 

“Kalau menang, langsung tarik (withdraw). Kalau kalah, buka akun baru,” jelas Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra.

 

Omzet kelompok ini mencapai Rp 50 juta per bulan. Sementara para pemain digaji Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu.

BACA JUGA:Dimutasi Jadi Kapolda Metro Jaya, Ini Total Harta Kekayaan Irjen Pol Asep Edi Suheri Berdasarkan LHKPN

 

Netizen Heboh: ‘Yang Lapor Siapa?’

Kasus ini jadi bahan perbincangan di media sosial. Penyanyi Kunto Aji ikut mengomentari lewat Threads.

“Cuma nanya, ini kan yang dirugiin bandar ya? Yang lapor siapa?” tulisnya, yang langsung ramai didukung warganet.

 

Akun @Royshakti bahkan berspekulasi:

“Ini yang ngelapor siapa? Jangan-jangan bandarnya yang lapor. 2025 makin lucu!”

 

Meski ramai protes, polisi tetap memproses kasus ini. Kelima pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: