Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim yang Memvonisnya, KY: Lagi Dilidiki Dugaan Pelanggaran Etik

Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim yang Memvonisnya, KY: Lagi Dilidiki Dugaan Pelanggaran Etik

Tangkapan layar Tom Lembong keluar dari penjara--

 

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan segera memverifikasi dan menganalisis laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang memvonis dirinya 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula.

 

“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Kami berharap kuasa hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan,” ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/8).

 

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong secara resmi di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, pada Senin (4/8).

KY menilai laporan itu penting karena menyangkut integritas peradilan dalam kasus yang menyita perhatian publik.

 

BACA JUGA:Presdir PT PIM dan Dua Pejabat Lain Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Beras

Menurut Mukti, Komisi Yudisial telah mengawal persidangan Tom Lembong melalui mekanisme pemantauan.

Pihaknya akan menindaklanjuti laporan dengan respons cepat, termasuk membuka peluang untuk memeriksa langsung majelis hakim yang bersangkutan jika ditemukan indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 

“Jika ditemukan pelanggaran, KY tak segan memberikan rekomendasi sanksi sesuai mekanisme yang berlaku. Prinsip keadilan harus ditegakkan,” tegas Mukti.

 

Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi pengurusan izin impor gula kristal mentah periode 2015–2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

BACA JUGA:Dapat Abolisi, Tom Lembong: Tuhan Selalu Berpihak Pada Kebenaran

Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Tom terbukti menerbitkan surat persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp194,72 miliar.

 

Meski divonis bersalah, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025. Pembebasannya menyusul keputusan abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

 

Ia keluar dari tahanan pada pukul 22.05 WIB setelah Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan pada sore harinya dan langsung diserahkan Kejaksaan Agung ke pihak Rutan Cipinang pada malam yang sama.

 

Langkah Tom melaporkan majelis hakim ke KY menjadi babak baru dalam polemik hukum yang melibatkan dirinya. Komisi Yudisial menegaskan bahwa proses ini akan dijalankan secara independen dan transparan sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga pengawas peradilan tersebut.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: