Travel Haji dan Umrah Dilarang Berangkatkan Jemaah ke Tanah Suci, Ini Penjelasan Resminya

Travel Haji dan Umrah Dilarang Berangkatkan Jemaah ke Tanah Suci, Ini Penjelasan Resminya

Jemaah haji dan umrah Indonesia-candra pratama-ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Munculnya kabar bahwa perusahaan travel tidak lagi diperbolehkan memberangkatkan jemaah haji dan umrah menuai keresahan di kalangan pelaku usaha perjalanan ibadah.

Namun, Badan Penyelenggara (BP) Haji memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, secara tegas membantah isu liar tersebut.

Ia menegaskan bahwa perusahaan travel tetap dapat beroperasi seperti biasa, hanya saja akan berada dalam naungan BP Haji, bukan lagi Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGA:Gempa Rusia dan Nasib 53 WNI yang Berada di Wilayah Gempa, Ini Penjelasan Kemlu

“Kita nggak akan ngambil alih. Ini hanya pergeseran koordinasi dan penegakan regulasi saja,” ujar Gus Irfan saat dikonfirmasi pada Rabu (30/7/2025).

Perubahan Regulasi

Sebagai informasi, mulai tahun 2026, wewenang penuh atas penyelenggaraan ibadah haji akan dipegang oleh BP Haji, menggantikan peran sebelumnya dari Kemenag.

Proses ini akan dituangkan melalui revisi Undang-Undang Haji yang saat ini sedang diusulkan ke DPR RI.

Gus Irfan menjelaskan bahwa yang berubah hanyalah struktur kewenangan administratif. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang sebelumnya menaungi travel, akan dialihkan di bawah BP Haji.

“Regulasinya saja yang diubah. Jadi travel haji dan umrah harus menyesuaikan dengan aturan baru itu,” tambahnya.

BACA JUGA:140 Guru Sekolah Rakyat Mundur, Tapi 50 Ribu Guru Siap Menggantikan

Menanti Tata Kelola Baru 

Meski belum merinci secara detail, Gus Irfan menyebut akan ada perbaikan tata kelola haji dan umrah mulai tahun 2026.

Ia berharap revisi UU Haji bisa segera dibahas bersama pemerintah dan DPR, agar dapat disahkan pada Agustus 2025.

“InsyaAllah, akan ada perbaikan tata kelola ke depan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: